1. Perubahan UUD 45 dapat mencerminkan kebutuhan zaman dengan memperkuat HAM dan desentralisasi , Hal ini dapat mendukung penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan sila 5 dengan memberikan ruang transparan dan akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia
2. Dalam era digital seperti sekarang ini teknologi dapat berperan penting untuk mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dengan meningkatkan tingkat efisiensi, transparansi , dan akses informasi melalui sistem e-court atau database hukum elektronik , sedangkan tantangan utamanya adalah kesenjangan digital, perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan teknologi