Menurut saya, narasi perselisihan hak akibat pengurangan tenaga kerja yang diisukan sebagai dampak kenaikan pajak mencerminkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan stabilitas ketenagakerjaan. Meskipun kenaikan pajak dapat meningkatkan beban operasional perusahaan, penyebab pengurangan tenaga kerja sering kali lebih kompleks, melibatkan efesiensi bisnis, perubahan pasar, atau faktor teknologi. Untuk mencegah eskalasi konflik, penting bagi pemerintah dan pengusaha memastikan hak-hak pekerja dihormati sesuai hukum, sembari menyediakan insentif seperti pelatihan ulang dan subsidi pajak. Transparansi komunikasi dari semua pihak menjadi kunci untuk menghindari kesalapahaman publik da menjaga stabilitas sosial.
LMS-SPADA INDONESIA