Kenaikan pajak dapat menyebabkan perusahaan mengalami penurunan keuntungan, yang pada gilirannya dapat memicu pengurangan tenaga kerja sebagai langkah efisiensi. Pengurangan tenaga kerja ini dapat menimbulkan perselisihan hak, terutama terkait dengan kompensasi.Perselisihan ini dapat berujung pada gugatan hukum atau mogok kerja, mengganggu operasional perusahaan dan menimbulkan ketidakstabilan dalam industri terkait.
LMS-SPADA INDONESIA