Kenaikan pajak dapat menyebabkan perusahaan mengalami penurunan keuntungan, yang pada gilirannya dapat memicu pengurangan tenaga kerja sebagai langkah efisiensi. Pengurangan tenaga kerja ini dapat menimbulkan perselisihan hak, terutama terkait dengan kompensasi.Perselisihan ini dapat berujung pada gugatan hukum atau mogok kerja, mengganggu operasional perusahaan dan menimbulkan ketidakstabilan dalam industri terkait.
Perselisihan hak yang dapat saja terjadi akibat pengurangan tenaga kerja yang di isukan sebagai dampak dari kenaikan pajak yang menjadi topik pembicaraan di awal pemerintahan saat ini.
oleh ERLINA ERLINA -
Jumlah balasan: 0