Perselisihan akibat pengurangan tenaga kerja karena kenaikan pajak meliputi PHK sepihak tanpa kompensasi, hak pekerja seperti pesangon tidak dipenuhi, perubahan status kerja menjadi kontrak tanpa kesepakatan, penurunan gaji atau penundaan pembayaran, dan alasan PHK yang tidak jelas. Solusinya adalah dialog bipartit, mediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan, atau penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial.
Perselisihan hak yang dapat saja terjadi akibat pengurangan tenaga kerja yang di isukan sebagai dampak dari kenaikan pajak yang menjadi topik pembicaraan di awal pemerintahan saat ini.
by NURUZ ZAHARA -
Number of replies: 0