1. Negara harus melindungi privasi dengan menerapkan regulasi seperti UU PDP, transparansi kebijakan, pengawasan independen, dan edukasi masyarakat tentang literasi digital. Pengawasan harus seimbang untuk mencegah pelanggaran hak asasi dalam upaya menjaga keamanan.
2. Implementasinya masih lemah karena ketimpangan sosial, rendahnya kesadaran hukum, dan birokrasi yang lambat. Solusi: meningkatkan edukasi, memperkuat hukum, dan memperbaiki akses layanan publik.
3. Generasi muda dapat berkontribusi melalui literasi hukum, advokasi hak asasi, partisipasi politik, dan aksi sosial. Tindakan nyata: kampanye digital, keterlibatan di komunitas, dan inovasi teknologi untuk pemberdayaan ma
syarakat.