mitigasi dapat didefinisikan sebagai upaya untuk mengurangi resiko dan penanggulangan bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran peningkatan kemampuan seseorang maupun kelompok dalam menghadapi ancaman bencana
Saya ngin menambahkan. Menurut Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi diartikan sebagai serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana, baik lewat pembangunan fisik ataupun penyadaran serta peningkatan kemampuan dalam menghadapi ancaman bencana.