Mitigasi dan pengawasan sangat penting dilakukan khususnya dalam bidang keuangan karena bidang keuangan merupakan hal yang sangat krusial. Dalam mengelola keuangan perlu adanya perencanaan, penguasaan, pengawasan, penggunaan dan pertanggungjawaban, serta pengelolaan keuangan. Menurut UU No. 17 tahun 2003 bahwa keuangan dikelola secara efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.