Mahasiswa menyimak video pembelajaran diatas, kemudian silahkan memberikan tanggapan terhadap video yg disajikan.
Forum Pertemuan ke 9
Melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin pesat, keberadaan undang-undang terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi (seperti UU penyiaran) sangat perlu dan berperan sangat penting dalam mencegah terjadinya tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. UU ini juga berperan penting dalam melindungi hak setiap orang maupun terhadap suatu kepemilikan.
Nama : Muhamad Rivaldi
Nim : E.2310780
Universitas Djuanda
Aspek hukum media dan komunikasi massa menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan latar belakang diantaranya
1. Perkembangan Teknologi
2. Kebebasan Pers
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia
4. Globalisasi
5. Tantangan Hoaks dan Disinformasi
6. Perlindungan Data Pribadi
7. Etika dan Tanggung Jawab Sosial
Dengan demikian aspek hukum media dan komunikasi massa berakar dari kebutuhan untuk mengatur dinamika informasi di era digital, melindungi hak individu, dan memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijalankan dengan tanggung jawab. Regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
Nim : E.2310780
Universitas Djuanda
Aspek hukum media dan komunikasi massa menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan latar belakang diantaranya
1. Perkembangan Teknologi
2. Kebebasan Pers
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia
4. Globalisasi
5. Tantangan Hoaks dan Disinformasi
6. Perlindungan Data Pribadi
7. Etika dan Tanggung Jawab Sosial
Dengan demikian aspek hukum media dan komunikasi massa berakar dari kebutuhan untuk mengatur dinamika informasi di era digital, melindungi hak individu, dan memastikan bahwa kebebasan berpendapat dijalankan dengan tanggung jawab. Regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
Nama : Sahlan Dinan Yahya
NPM : 221010506
Universitas Islam Riau
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik. Namun, peran tersebut harus dijalankan sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Aspek hukum media dan komunikasi massa mencakup kebebasan pers, tanggung jawab sosial, dan regulasi konten. Kebebasan berekspresi dijamin oleh hukum, tetapi dibatasi untuk melindungi hak orang lain, seperti privasi dan larangan ujaran kebencian. Media juga diatur oleh undang-undang, seperti UU Pers dan UU ITE, serta diawasi oleh lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan konten yang disampaikan tidak melanggar norma hukum dan etika.
NPM : 221010506
Universitas Islam Riau
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik. Namun, peran tersebut harus dijalankan sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Aspek hukum media dan komunikasi massa mencakup kebebasan pers, tanggung jawab sosial, dan regulasi konten. Kebebasan berekspresi dijamin oleh hukum, tetapi dibatasi untuk melindungi hak orang lain, seperti privasi dan larangan ujaran kebencian. Media juga diatur oleh undang-undang, seperti UU Pers dan UU ITE, serta diawasi oleh lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan konten yang disampaikan tidak melanggar norma hukum dan etika.
Dede Resti E.2310833 Unida
Pada video kali ini Hukum Inovasi dan Tranformasi Teknologi membahas tentang aspek hukum media dan komunikasi masa. Didalamnya dijelaskan tentang fungsi utama, Uu yang mengatur media di Indonesia, dan juga diberikan contoh berbagai bentuk pelanggaran dalam penyiaran dan pers. Selain itu, tidak hanya diberikan contohnya saja, tetapi diberi tahu juga konsekuensi hukumnya, baik pelanggaran penyiaran, pers dan pelanggaran media digital.
Pembahasannya cukup jelas dan mudah dipahami.
Pada video kali ini Hukum Inovasi dan Tranformasi Teknologi membahas tentang aspek hukum media dan komunikasi masa. Didalamnya dijelaskan tentang fungsi utama, Uu yang mengatur media di Indonesia, dan juga diberikan contoh berbagai bentuk pelanggaran dalam penyiaran dan pers. Selain itu, tidak hanya diberikan contohnya saja, tetapi diberi tahu juga konsekuensi hukumnya, baik pelanggaran penyiaran, pers dan pelanggaran media digital.
Pembahasannya cukup jelas dan mudah dipahami.
Nama : Rahma Dania
NIM : E.2310490
Universitas Djuanda
Pada pertemuan kali ini membahas tentang aspek hukum media dan komunikasi massa. Terdapat hukum yang mengatur dalam era digital yaitu dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Komisi penyiaran indonesia (KPI) berperan sebagai pengawas penyiaran di indonesia. Adapun berbagai macam pelanggaran dalam penyiaran seperti konten tidak pantas atau melanggar norma DLL. Seiring berkembangnya teknologi dan media bahwa hukum komunikasi dan media massa telah memainkan peran vital dalam masyarakat modern karena media bukan hanya sarana informasi tetapi juga tanggung jawab.
NIM : E.2310490
Universitas Djuanda
Pada pertemuan kali ini membahas tentang aspek hukum media dan komunikasi massa. Terdapat hukum yang mengatur dalam era digital yaitu dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Komisi penyiaran indonesia (KPI) berperan sebagai pengawas penyiaran di indonesia. Adapun berbagai macam pelanggaran dalam penyiaran seperti konten tidak pantas atau melanggar norma DLL. Seiring berkembangnya teknologi dan media bahwa hukum komunikasi dan media massa telah memainkan peran vital dalam masyarakat modern karena media bukan hanya sarana informasi tetapi juga tanggung jawab.
Nama : Rahima Azzahra
NPM : 221010223
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Pelanggaran dalam penyiaran mencakup penyebaran konten yang melanggar peraturan, seperti hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, atau pornografi. Di Indonesia, pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sanksi bagi pelanggaran bisa berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin siaran. Tujuannya untuk memastikan penyiaran yang aman, mendidik, dan sesuai dengan norma masyarakat.
NPM : 221010223
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Pelanggaran dalam penyiaran mencakup penyebaran konten yang melanggar peraturan, seperti hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, atau pornografi. Di Indonesia, pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sanksi bagi pelanggaran bisa berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin siaran. Tujuannya untuk memastikan penyiaran yang aman, mendidik, dan sesuai dengan norma masyarakat.
Nama : Aulia Raihana Putri
NPM : 221010457
Kampus : Universitas Islam Riau
Tanggapan mengenai video pembelajaran yang disajikan :
Pada video kali ini membahas tentang bagaimana hukum mengatur media massa di era digital :
-Dasar-dasar Telematika
-Konvergensi Hukum Telematika
Konsep dasar telematika yaitu telematika adalah gabungan dari 3 elemen penting dalam era digital. Media massa telah mentransfermasikan menjafi lebih interaktif.
1. Fungsi Informasi dan Edukasi
2. Fungsi Pengawasan Sosial
3. Fungsi Hiburan dan Budaya
2 Undang-Undang Utama yang mengatur media massa :
1. UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
2. UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
Di era digital tantangan baru terhadap dokumentasi dan kearsipan meliputi : Sistem Pengelolaan & Resumber Penyimpanan
Tantangan Kontemporer :
Keamanan data, privasi; hoaks, dan disinformasi
Pelanggaran dalam pers dan penyiaran :
1. Pelanggaran Umum Penyiaran, seperti siaran tanpa izin, konten tidak pantas(melanggar norma), monopoli kepemilikan siaran, dll.
Sanksi berupa : teguran tertulis, penghentian sementara penyiaran, denda administratif, pembekuan izin siaran, pencabutan izin siaran.
2. Pelanggaran Pers, seperti berita tanpa verifikasi (fake news), kode etik jurnal, pencemaran nama baik, pelanggaran hak privasi dan plagiarisme.
Sanksi berupa : Tuntutan perdata, sanksi pidana, pencabutan kartu pers, blacklist perusahaan media.
3. Pelanggaran Media Digital, seperti penyebaran hoaks, disinformasi, pelanggaran hak cipta digital, cuberbullying, pelanggaran data pribadi, radikalisme.
Berdasarkan UU ITE, Sanksi berupa denda hingga milyaran rupiah, hukuman penjara, pemblokiran konten, penutupan platform, dan sanksi adminitratif.
Contoh kasus seperti Metrotv VS KPI (2019), MNCGrop monopoli (2022).
Pencegahan dan Ligitimasi :
1. Latihan reguler SDM
2. Sistem Verif ganda
3. Konservasi hukum rutin
Hukum media dan komunikasi memiliki peran penting dan vital dalam masyarakat modern. Poin penting :
1. Media bukan hanya sebagai sarana informasi tetapi juga sebagai tanggungjawab.
2. UU yang membahas bukan berarti membatasi, tetapi untuk melindungi kepentingan publik.
3. Di era digital, pemahaman terkait konsekuensi hukum penting untuk menjaga ekosistem digital.
Penyampaian materi disampaikan dengan lengkap, jelas, dan mudah untuk dimengerti.
NPM : 221010457
Kampus : Universitas Islam Riau
Tanggapan mengenai video pembelajaran yang disajikan :
Pada video kali ini membahas tentang bagaimana hukum mengatur media massa di era digital :
-Dasar-dasar Telematika
-Konvergensi Hukum Telematika
Konsep dasar telematika yaitu telematika adalah gabungan dari 3 elemen penting dalam era digital. Media massa telah mentransfermasikan menjafi lebih interaktif.
1. Fungsi Informasi dan Edukasi
2. Fungsi Pengawasan Sosial
3. Fungsi Hiburan dan Budaya
2 Undang-Undang Utama yang mengatur media massa :
1. UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
2. UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
Di era digital tantangan baru terhadap dokumentasi dan kearsipan meliputi : Sistem Pengelolaan & Resumber Penyimpanan
Tantangan Kontemporer :
Keamanan data, privasi; hoaks, dan disinformasi
Pelanggaran dalam pers dan penyiaran :
1. Pelanggaran Umum Penyiaran, seperti siaran tanpa izin, konten tidak pantas(melanggar norma), monopoli kepemilikan siaran, dll.
Sanksi berupa : teguran tertulis, penghentian sementara penyiaran, denda administratif, pembekuan izin siaran, pencabutan izin siaran.
2. Pelanggaran Pers, seperti berita tanpa verifikasi (fake news), kode etik jurnal, pencemaran nama baik, pelanggaran hak privasi dan plagiarisme.
Sanksi berupa : Tuntutan perdata, sanksi pidana, pencabutan kartu pers, blacklist perusahaan media.
3. Pelanggaran Media Digital, seperti penyebaran hoaks, disinformasi, pelanggaran hak cipta digital, cuberbullying, pelanggaran data pribadi, radikalisme.
Berdasarkan UU ITE, Sanksi berupa denda hingga milyaran rupiah, hukuman penjara, pemblokiran konten, penutupan platform, dan sanksi adminitratif.
Contoh kasus seperti Metrotv VS KPI (2019), MNCGrop monopoli (2022).
Pencegahan dan Ligitimasi :
1. Latihan reguler SDM
2. Sistem Verif ganda
3. Konservasi hukum rutin
Hukum media dan komunikasi memiliki peran penting dan vital dalam masyarakat modern. Poin penting :
1. Media bukan hanya sebagai sarana informasi tetapi juga sebagai tanggungjawab.
2. UU yang membahas bukan berarti membatasi, tetapi untuk melindungi kepentingan publik.
3. Di era digital, pemahaman terkait konsekuensi hukum penting untuk menjaga ekosistem digital.
Penyampaian materi disampaikan dengan lengkap, jelas, dan mudah untuk dimengerti.
M.Hilmy Dzaky
221010505
UIR
akan menjawab
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik. Pelanggaran dalam penyiaran mencakup penyebaran konten yang melanggar peraturan, seperti hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, atau pornografi. Di Indonesia, pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. undang undang diatas dibuat untuk memastikan penyiaran yang aman, mendidik, dan sesuai dengan norma masyarakat.Dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini kebebasan berekpresi juga berperan dalam pesatnya perkembangan teknologi sehingga perlu adanya aturan yang mengatur agar kebebasan dalam menggunakan teknologi tidak dilakukan semena-mena
221010505
UIR
akan menjawab
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik. Pelanggaran dalam penyiaran mencakup penyebaran konten yang melanggar peraturan, seperti hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, atau pornografi. Di Indonesia, pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia. undang undang diatas dibuat untuk memastikan penyiaran yang aman, mendidik, dan sesuai dengan norma masyarakat.Dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini kebebasan berekpresi juga berperan dalam pesatnya perkembangan teknologi sehingga perlu adanya aturan yang mengatur agar kebebasan dalam menggunakan teknologi tidak dilakukan semena-mena
Adelya Putri Yalni
221010023
HUKUM - UIR
Aspek hukum media dan komunikasi massa berkaitan dengan pengaturan media massa untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik.
Tanggapan saya mengenai Aspek Hukum Media
Dan Komunikasi Massa :
- Media massa perlu diatur untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik.
- Struktur hukum dan kebijakan merupakan aturan main yang harus disepakati supaya media dan masyarakat mendapatkan ranah jaminan hukum yang pasti.
- Media massa memiliki hubungan yang erat dengan opini publik. Media massa dapat digunakan untuk menyebarkan informasi, baik sebagai pencitraan diri, ataupun dalam upaya menjatuhkan lawan atau pihak tertentu.
- Media massa memiliki posisi strategis sebagai alat kontrol sosial dan sumber informasi bagi masyarakat.
- Media massa bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan berimbang kepada khalayak.
Media massa merupakan sarana komunikasi massa yang dapat menyebarkan berita atau informasi dengan jangkauan yang lebin luas,
cepat, dan efisien.
221010023
HUKUM - UIR
Aspek hukum media dan komunikasi massa berkaitan dengan pengaturan media massa untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik.
Tanggapan saya mengenai Aspek Hukum Media
Dan Komunikasi Massa :
- Media massa perlu diatur untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik.
- Struktur hukum dan kebijakan merupakan aturan main yang harus disepakati supaya media dan masyarakat mendapatkan ranah jaminan hukum yang pasti.
- Media massa memiliki hubungan yang erat dengan opini publik. Media massa dapat digunakan untuk menyebarkan informasi, baik sebagai pencitraan diri, ataupun dalam upaya menjatuhkan lawan atau pihak tertentu.
- Media massa memiliki posisi strategis sebagai alat kontrol sosial dan sumber informasi bagi masyarakat.
- Media massa bertanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan berimbang kepada khalayak.
Media massa merupakan sarana komunikasi massa yang dapat menyebarkan berita atau informasi dengan jangkauan yang lebin luas,
cepat, dan efisien.
Nama : Putri Adelia
Nim : E.2310611
Universitas Djuanda
Tanggapan saya tentang aspek hukum media dan komunikasi massa di era digital mencakup berbagai pandangan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak individu, kebebasan berekspresi, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan media. Berikut beberapa tanggapan utama:
1. Pentingnya regulasi yang adaptif.
2. Tantangan menyeimbangkan kebebasan dan pengawasan.
3. Kurangnya literasi digital masyarakat.
4. Dilema privasi dan keamanan.
5. Kesenjangan hukum lintas negara.
6. Tantangan dalam penegakan hukum.
7. Perlindungan hal kekayaan intelektual.
8. Peningkatan kerjasama Multi-Stakeholder.
Nim : E.2310611
Universitas Djuanda
Tanggapan saya tentang aspek hukum media dan komunikasi massa di era digital mencakup berbagai pandangan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak individu, kebebasan berekspresi, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan media. Berikut beberapa tanggapan utama:
1. Pentingnya regulasi yang adaptif.
2. Tantangan menyeimbangkan kebebasan dan pengawasan.
3. Kurangnya literasi digital masyarakat.
4. Dilema privasi dan keamanan.
5. Kesenjangan hukum lintas negara.
6. Tantangan dalam penegakan hukum.
7. Perlindungan hal kekayaan intelektual.
8. Peningkatan kerjasama Multi-Stakeholder.
Nama : RIVANI
Npm : 221010232
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Tanggapan mengenai vidio yang disajikan meliputi,
Hukum media massa di era digital mengalami transformasi signifikan seiring perkembangan teknologi komunikasi. Media massa kini tidak lagi sekadar sarana informasi, tetapi menjadi platform interaktif dengan fungsi kompleks meliputi edukasi, hiburan, dan penyebaran informasi. Kerangka hukum yang mengatur mencakup Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002 dan Undang-Undang Pers No. 40/1999, yang bertujuan mengawal dinamika komunikasi digital.
Tantangan utama era digital terletak pada manajemen data, keamanan informasi, serta potensi penyebaran hoaks dan disinformasi. Pelanggaran dalam konteks ini dapat terjadi di berbagai ranah, yakni penyiaran, pers, dan media digital. Konsekuensi hukum pun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemberian denda, pembekuan izin, hingga hukuman penjara tergantung tingkat pelanggarannya.
Upaya pencegahan dilakukan melalui serangkaian strategi, seperti pelatihan sumber daya manusia, pengembangan sistem verifikasi ganda, dan konservasi hukum yang berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan publik sambil tetap menjaga kebebasan berekspresi dalam ekosistem digital yang kompleks dan dinamis.
Npm : 221010232
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Tanggapan mengenai vidio yang disajikan meliputi,
Hukum media massa di era digital mengalami transformasi signifikan seiring perkembangan teknologi komunikasi. Media massa kini tidak lagi sekadar sarana informasi, tetapi menjadi platform interaktif dengan fungsi kompleks meliputi edukasi, hiburan, dan penyebaran informasi. Kerangka hukum yang mengatur mencakup Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002 dan Undang-Undang Pers No. 40/1999, yang bertujuan mengawal dinamika komunikasi digital.
Tantangan utama era digital terletak pada manajemen data, keamanan informasi, serta potensi penyebaran hoaks dan disinformasi. Pelanggaran dalam konteks ini dapat terjadi di berbagai ranah, yakni penyiaran, pers, dan media digital. Konsekuensi hukum pun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemberian denda, pembekuan izin, hingga hukuman penjara tergantung tingkat pelanggarannya.
Upaya pencegahan dilakukan melalui serangkaian strategi, seperti pelatihan sumber daya manusia, pengembangan sistem verifikasi ganda, dan konservasi hukum yang berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan publik sambil tetap menjaga kebebasan berekspresi dalam ekosistem digital yang kompleks dan dinamis.
Nama : Melinda Rosa
NPM : 221010219
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Dalam video yang membahas pengaturan hukum media massa di era digital, dijelaskan bahwa telematika merupakan gabungan dari tiga elemen penting: fungsi informasi dan edukasi, fungsi pengawasan sosial, serta fungsi hiburan dan budaya. Media massa kini lebih interaktif, memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Dua undang-undang utama yang mengatur media massa di Indonesia adalah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, tantangan baru muncul, seperti keamanan data, privasi, serta penyebaran hoaks dan disinformasi. Pelanggaran dalam pers dan penyiaran dapat berupa siaran tanpa izin, konten tidak pantas, berita tanpa verifikasi, serta pelanggaran hak cipta digital. Sanksi bagi pelanggaran ini bervariasi, mulai dari teguran hingga denda besar dan hukuman penjara. Untuk mencegah pelanggaran, penting dilakukan pelatihan reguler bagi sumber daya manusia, penerapan sistem verifikasi ganda, dan pembaruan regulasi hukum yang rutin. Hukum media dan komunikasi berperan vital dalam menjaga tanggung jawab media sebagai penyampai informasi yang melindungi kepentingan publik di era digital.
NPM : 221010219
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Dalam video yang membahas pengaturan hukum media massa di era digital, dijelaskan bahwa telematika merupakan gabungan dari tiga elemen penting: fungsi informasi dan edukasi, fungsi pengawasan sosial, serta fungsi hiburan dan budaya. Media massa kini lebih interaktif, memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Dua undang-undang utama yang mengatur media massa di Indonesia adalah UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, tantangan baru muncul, seperti keamanan data, privasi, serta penyebaran hoaks dan disinformasi. Pelanggaran dalam pers dan penyiaran dapat berupa siaran tanpa izin, konten tidak pantas, berita tanpa verifikasi, serta pelanggaran hak cipta digital. Sanksi bagi pelanggaran ini bervariasi, mulai dari teguran hingga denda besar dan hukuman penjara. Untuk mencegah pelanggaran, penting dilakukan pelatihan reguler bagi sumber daya manusia, penerapan sistem verifikasi ganda, dan pembaruan regulasi hukum yang rutin. Hukum media dan komunikasi berperan vital dalam menjaga tanggung jawab media sebagai penyampai informasi yang melindungi kepentingan publik di era digital.
Dzikri Fauzani Efendi
221010224
Universitas Islam Riau
Pada video ini, kita akan membahas bagaimana hukum mengatur media massa di era digital. Topik yang dibahas meliputi:
Dasar-dasar Telematika
Telematika adalah gabungan dari tiga elemen penting di era digital: teknologi informasi, telekomunikasi, dan media. Media massa kini menjadi lebih interaktif, berperan sebagai:
1. Sarana informasi dan edukasi.
2. Pengawas sosial dalam masyarakat.
3. Media hiburan dan pelestarian budaya.
Konvergensi Hukum Telematika
Ada dua undang-undang utama yang mengatur media massa di Indonesia:
1. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tantangan di Era Digital
Era digital membawa tantangan baru, terutama dalam hal dokumentasi dan pengelolaan arsip. Tantangan utama meliputi:
1. Keamanan Data dan Privasi – Risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, dll.
2. Hoaks dan Disinformasi – Penyebaran informasi palsu yang semakin mudah di era internet.
Pelanggaran dalam Media
1. Pelanggaran Penyiaran
Contohnya: siaran tanpa izin, konten tidak sesuai norma, monopoli siaran.
Sanksi: teguran, penghentian siaran, denda, hingga pencabutan izin.
2. Pelanggaran Pers
Contohnya: berita tanpa verifikasi (berita bohong), melanggar kode etik, pencemaran nama baik, pelanggaran hak privasi, plagiarisme.
Sanksi: tuntutan hukum, pencabutan kartu pers, hingga blacklist media.
3. Pelanggaran Media Digital
Contohnya: hoaks, pelanggaran hak cipta, cyberbullying, pelanggaran privasi data, penyebaran konten radikal.
Berdasarkan UU ITE, sanksi bisa berupa denda miliaran rupiah, penjara, pemblokiran konten, atau penutupan platform.
221010224
Universitas Islam Riau
Pada video ini, kita akan membahas bagaimana hukum mengatur media massa di era digital. Topik yang dibahas meliputi:
Dasar-dasar Telematika
Telematika adalah gabungan dari tiga elemen penting di era digital: teknologi informasi, telekomunikasi, dan media. Media massa kini menjadi lebih interaktif, berperan sebagai:
1. Sarana informasi dan edukasi.
2. Pengawas sosial dalam masyarakat.
3. Media hiburan dan pelestarian budaya.
Konvergensi Hukum Telematika
Ada dua undang-undang utama yang mengatur media massa di Indonesia:
1. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tantangan di Era Digital
Era digital membawa tantangan baru, terutama dalam hal dokumentasi dan pengelolaan arsip. Tantangan utama meliputi:
1. Keamanan Data dan Privasi – Risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi pribadi, dll.
2. Hoaks dan Disinformasi – Penyebaran informasi palsu yang semakin mudah di era internet.
Pelanggaran dalam Media
1. Pelanggaran Penyiaran
Contohnya: siaran tanpa izin, konten tidak sesuai norma, monopoli siaran.
Sanksi: teguran, penghentian siaran, denda, hingga pencabutan izin.
2. Pelanggaran Pers
Contohnya: berita tanpa verifikasi (berita bohong), melanggar kode etik, pencemaran nama baik, pelanggaran hak privasi, plagiarisme.
Sanksi: tuntutan hukum, pencabutan kartu pers, hingga blacklist media.
3. Pelanggaran Media Digital
Contohnya: hoaks, pelanggaran hak cipta, cyberbullying, pelanggaran privasi data, penyebaran konten radikal.
Berdasarkan UU ITE, sanksi bisa berupa denda miliaran rupiah, penjara, pemblokiran konten, atau penutupan platform.
Nama: Syuhrinando Liedin Hasibuan
NIM: 221010215
Universitas Islam Riau
Media massa di era digital memiliki peran yang semakin penting dalam masyarakat modern, tidak hanya sebagai sarana informasi tetapi juga sebagai alat untuk edukasi, hiburan, dan pengawasan sosial. Telematika, yang merupakan gabungan teknologi telekomunikasi, informatika, dan media, memungkinkan media massa untuk menjadi lebih interaktif dan dinamis. Namun, kemajuan ini membawa tantangan baru, termasuk keamanan data, penyebaran hoaks, disinformasi, dan pelanggaran hak privasi. Untuk mengatur ini, terdapat dua undang-undang utama di Indonesia, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bertujuan melindungi kepentingan publik tanpa membatasi kebebasan pers.
Pelanggaran dalam penyiaran, pers, maupun media digital sering kali melibatkan konten yang tidak pantas, berita tanpa verifikasi, atau pelanggaran hak cipta. Sanksi dapat berupa teguran administratif, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan UU ITE. Kasus seperti Metrotv vs KPI dan monopoli MNC Group menunjukkan bahwa hukum memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab media.
Hukum media di era digital menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum, bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan ekosistem digital yang sehat dan melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan teknologi. Regulasi yang kuat, pelatihan sumber daya manusia, dan penerapan sistem verifikasi menjadi kunci pencegahan sekaligus legitimasi dalam menghadapi tantangan era modern.
NIM: 221010215
Universitas Islam Riau
Media massa di era digital memiliki peran yang semakin penting dalam masyarakat modern, tidak hanya sebagai sarana informasi tetapi juga sebagai alat untuk edukasi, hiburan, dan pengawasan sosial. Telematika, yang merupakan gabungan teknologi telekomunikasi, informatika, dan media, memungkinkan media massa untuk menjadi lebih interaktif dan dinamis. Namun, kemajuan ini membawa tantangan baru, termasuk keamanan data, penyebaran hoaks, disinformasi, dan pelanggaran hak privasi. Untuk mengatur ini, terdapat dua undang-undang utama di Indonesia, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang bertujuan melindungi kepentingan publik tanpa membatasi kebebasan pers.
Pelanggaran dalam penyiaran, pers, maupun media digital sering kali melibatkan konten yang tidak pantas, berita tanpa verifikasi, atau pelanggaran hak cipta. Sanksi dapat berupa teguran administratif, pencabutan izin, hingga tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan UU ITE. Kasus seperti Metrotv vs KPI dan monopoli MNC Group menunjukkan bahwa hukum memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab media.
Hukum media di era digital menekankan pentingnya pemahaman terhadap konsekuensi hukum, bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan ekosistem digital yang sehat dan melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan teknologi. Regulasi yang kuat, pelatihan sumber daya manusia, dan penerapan sistem verifikasi menjadi kunci pencegahan sekaligus legitimasi dalam menghadapi tantangan era modern.
Media massa merupakan alat komunikasi yang mampu menyebarkan informasi secara luas, cepat, dan efisien. Selain itu, media massa berfungsi sebagai saluran komunikasi kepada masyarakat, termasuk melalui pers, radio, televisi, film, dan lainnya. Sebagai medium untuk menyampaikan informasi dan ide kepada publik, media massa memainkan peranan penting dalam kehidupan manusia di berbagai sektor, seperti politik, ekonomi, dan budaya sosial. Diskusi mengenai media massa sering kali berkaitan dengan pers, yang merupakan bagian integral dari media massa itu sendiri. Undang-undang Pers sebagai regulasi utama di bidang berita memiliki relevansi dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Ariati Alfiah Putri
221010144
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Tanggapan saya tentang aspek hukum media dan komunikasi massa di era digital mencakup berbagai pandangan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak individu, kebebasan berekspresi, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan media.
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, tantangan baru muncul, seperti keamanan data, privasi, serta penyebaran hoaks dan disinformasi. Pelanggaran dalam pers dan penyiaran dapat berupa siaran tanpa izin, konten tidak pantas, berita tanpa verifikasi, serta pelanggaran hak cipta digital. Sanksi bagi pelanggaran ini bervariasi, mulai dari teguran hingga denda besar dan hukuman penjara.
221010144
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Tanggapan saya tentang aspek hukum media dan komunikasi massa di era digital mencakup berbagai pandangan yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak individu, kebebasan berekspresi, dan pengawasan terhadap penyalahgunaan media.
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di era digital, tantangan baru muncul, seperti keamanan data, privasi, serta penyebaran hoaks dan disinformasi. Pelanggaran dalam pers dan penyiaran dapat berupa siaran tanpa izin, konten tidak pantas, berita tanpa verifikasi, serta pelanggaran hak cipta digital. Sanksi bagi pelanggaran ini bervariasi, mulai dari teguran hingga denda besar dan hukuman penjara.
Awaludin Tahir
E.2310652
Universitas Djuanda
Berkenan dengan Aspek hukum media dan komunikasi, dimana terdapat peran hukum dalam mengatur media masa di era digital Muali dari dasar telematika hingga konvergensi moderen.
Seiring berkembangnya teknologi dan media bahwa hukum media dan komunikasi masa memainkan peran vital di mana media bukan hanya sebagai sarana informasi melainkan sebuah tanggung jawab.selain dari pada itu kerangka hukum yang dapat kita pelajari dari UU penyiaran hingga UU pers bukan untk membatasi melainkan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan juga menjaga profesionalisme media.Kita sebagai generasi masa depan perlu suatu pemahaman baik tentang pelanggaran maupun konsekuensi hukum untuk menegakan etika dan profesionalisme dalam menciptakan ekosistem media yang sehat.
E.2310652
Universitas Djuanda
Berkenan dengan Aspek hukum media dan komunikasi, dimana terdapat peran hukum dalam mengatur media masa di era digital Muali dari dasar telematika hingga konvergensi moderen.
Seiring berkembangnya teknologi dan media bahwa hukum media dan komunikasi masa memainkan peran vital di mana media bukan hanya sebagai sarana informasi melainkan sebuah tanggung jawab.selain dari pada itu kerangka hukum yang dapat kita pelajari dari UU penyiaran hingga UU pers bukan untk membatasi melainkan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan juga menjaga profesionalisme media.Kita sebagai generasi masa depan perlu suatu pemahaman baik tentang pelanggaran maupun konsekuensi hukum untuk menegakan etika dan profesionalisme dalam menciptakan ekosistem media yang sehat.
Nama : JELITA YENDRA
NPM : 221010271
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
aspek hukum media dan komunikasi massa
fungsi utamanya yang bisa saya simpulkan adanya:
1. fungsi informasi dan edukasi
2. fungsi pengawasan sosial
3. fungsi hiburan
4. fungsi transmisi budaya
ada uu utama yang mengatur media indonesia:
1. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
2. diawasi oleh komisi penyiaran indonesia
Sanksi pelanggaran bisa berupa peringatan, denda, pencabutan izin siaran.
NPM : 221010271
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
aspek hukum media dan komunikasi massa
fungsi utamanya yang bisa saya simpulkan adanya:
1. fungsi informasi dan edukasi
2. fungsi pengawasan sosial
3. fungsi hiburan
4. fungsi transmisi budaya
ada uu utama yang mengatur media indonesia:
1. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
2. diawasi oleh komisi penyiaran indonesia
Sanksi pelanggaran bisa berupa peringatan, denda, pencabutan izin siaran.
NAMA: Deandra Najwa Havita
NIM: E.2310742
Universitas Djuanda
Tanggapan saya:
Seiring berkembangnya zaman, dan berkembang pula macam2 teknologi yang disama salah satunya terdapat media yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi, alat edukasi, alat informasi, alat hiburan, alat pengawasan, dan sebagai transmisi budaya. Adanya perkembangan tersebut tak luput juga dengan adanya aturan atau hukum yang dibentuk atau diberlakukan. Aturan yang dibuat atau diberlakukan tersebut melainkan bukan untuk membatasi pihak media massa atau yang lain, tetapi untuk melindungi semua kepentingan umum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi.
NIM: E.2310742
Universitas Djuanda
Tanggapan saya:
Seiring berkembangnya zaman, dan berkembang pula macam2 teknologi yang disama salah satunya terdapat media yang memiliki fungsi sebagai alat komunikasi, alat edukasi, alat informasi, alat hiburan, alat pengawasan, dan sebagai transmisi budaya. Adanya perkembangan tersebut tak luput juga dengan adanya aturan atau hukum yang dibentuk atau diberlakukan. Aturan yang dibuat atau diberlakukan tersebut melainkan bukan untuk membatasi pihak media massa atau yang lain, tetapi untuk melindungi semua kepentingan umum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan agar tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Nabilah Azzahra Anthonia
221010139
Universitas Islam Riau
komunikasi massa merupakan suatu proses penyampaian pesan yang dilakukan melalui media massa atau communicating with media. Istilah dari komunikasi massa adalah singkatan yang berasal dari komunikasi media massa. Media massa pun singkatan dari media komunikasi massa
Contoh media massa
1. Televisi. Televisi adalah media massa audio visual yang menyajikan gambar hidup bergerak dan suara
2. Radio. Radio adalah media massa audio (hanya terdiri suara) yang menyajikan program acaranya melalui udara atau gelombang elektromagnetik
3. Surat kabar
4. Majalah
Sebagai sarana komunikasi massa, media massa dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu, media cetak (surat kabar, majalah, tabloid, dan lainnya), media elektronik (televisi dan radio). Keberadaan media tersebut tidak lepas dari perkembangan dan kemajuan dari teknologi komunikasi itu sendiri
Tujuan utama media massa adalah komunikasi. Media massa berupaya mengomunikasikan sejumlah besar informasi kepada khalayak yang paling luas . Jenis komunikasi dapat bervariasi. Media massa mengomunikasikan peristiwa terkini, pendidikan umum, informasi kesehatan dan keselamatan, dan informasi produk (misalnya, iklan)
221010139
Universitas Islam Riau
komunikasi massa merupakan suatu proses penyampaian pesan yang dilakukan melalui media massa atau communicating with media. Istilah dari komunikasi massa adalah singkatan yang berasal dari komunikasi media massa. Media massa pun singkatan dari media komunikasi massa
Contoh media massa
1. Televisi. Televisi adalah media massa audio visual yang menyajikan gambar hidup bergerak dan suara
2. Radio. Radio adalah media massa audio (hanya terdiri suara) yang menyajikan program acaranya melalui udara atau gelombang elektromagnetik
3. Surat kabar
4. Majalah
Sebagai sarana komunikasi massa, media massa dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu, media cetak (surat kabar, majalah, tabloid, dan lainnya), media elektronik (televisi dan radio). Keberadaan media tersebut tidak lepas dari perkembangan dan kemajuan dari teknologi komunikasi itu sendiri
Tujuan utama media massa adalah komunikasi. Media massa berupaya mengomunikasikan sejumlah besar informasi kepada khalayak yang paling luas . Jenis komunikasi dapat bervariasi. Media massa mengomunikasikan peristiwa terkini, pendidikan umum, informasi kesehatan dan keselamatan, dan informasi produk (misalnya, iklan)
Mutiara ramadhani munir
Uir
Cybercrime mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti penipuan online, pencurian identitas, serangan ransomware, dan peretasan. Motif pelaku cybercrime beragam, mulai dari keuntungan finansial hingga sabotase.Dampak cybercrime sangat luas, mulai dari kerugian finansial, kerusakan reputasi, hingga gangguan operasional bisnis.
Aspek hukum media dan komunikasi massa berkaitan dengan pengaturan media massa untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik.
Tanggapan saya mengenai Aspek Hukum Media
Dan Komunikasi Massa :
- Media massa perlu diatur untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik.
Undang-Undang Utama yang mengatur media massa :
1. UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
2. UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
Di era digital tantangan baru terhadap dokumentasi dan kearsipan meliputi : Sistem Pengelolaan & Resumber Penyimpanan
Uir
Cybercrime mencakup berbagai jenis kejahatan, seperti penipuan online, pencurian identitas, serangan ransomware, dan peretasan. Motif pelaku cybercrime beragam, mulai dari keuntungan finansial hingga sabotase.Dampak cybercrime sangat luas, mulai dari kerugian finansial, kerusakan reputasi, hingga gangguan operasional bisnis.
Aspek hukum media dan komunikasi massa berkaitan dengan pengaturan media massa untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik.
Tanggapan saya mengenai Aspek Hukum Media
Dan Komunikasi Massa :
- Media massa perlu diatur untuk menjamin kontribusinya terhadap kebaikan publik.
Undang-Undang Utama yang mengatur media massa :
1. UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
2. UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
Di era digital tantangan baru terhadap dokumentasi dan kearsipan meliputi : Sistem Pengelolaan & Resumber Penyimpanan
Nama: Jovanka
NPM: 221010725
Kampus: Universitas Islam Riau
Tanggapan saya terhadap paparan vidio diatas mengenai "Aspek Hukum Media & Komunikasi Massa" ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana hukum berperan dalam mengatur dan mengawasi media massa, terutama dalam era digital yang serba cepat ini. Beberapa poin penting yang perlu digaris bawahi:
NPM: 221010725
Kampus: Universitas Islam Riau
Tanggapan saya terhadap paparan vidio diatas mengenai "Aspek Hukum Media & Komunikasi Massa" ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang bagaimana hukum berperan dalam mengatur dan mengawasi media massa, terutama dalam era digital yang serba cepat ini. Beberapa poin penting yang perlu digaris bawahi:
1. Fungsi Media yang Mendasar
Media massa, selain berfungsi sebagai sumber informasi, juga memiliki peran besar dalam edukasi, pengawasan sosial, hiburan, dan transmisi budaya. Dalam konteks ini, hukum memiliki peran untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi tersebut tidak disalahgunakan. Misalnya, dalam konteks pengawasan sosial, media harus dapat menyampaikan kritik dan membangun kesadaran publik tanpa melanggar etika atau memanipulasi informasi.
2. Undang-Undang yang Mengatur Media IndonesiaPenjelasan mengenai UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat relevan dalam konteks media modern. Kedua undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang melindungi kebebasan pers sekaligus menjaga agar media beroperasi dalam batas-batas etika dan regulasi. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, ada kebutuhan untuk merevisi atau memperbarui ketentuan-ketentuan ini agar sesuai dengan dinamika media digital.
3. Pelanggaran dalam Dunia Media
Pembahasan tentang berbagai jenis pelanggaran terutama dalam media digital seperti penyebaran hoax dan pelanggaran hak cipta adalah sangat penting di era di mana informasi begitu mudah disebarkan dan dapat berpotensi merusak reputasi individu atau kelompok. Sanksi-sanksi yang ditetapkan untuk pelanggaran tersebut, mulai dari denda hingga hukuman penjara, menunjukkan bahwa ada komitmen kuat untuk mengatur dan melindungi integritas informasi.
4. Contoh Kasus
Kasus-kasus seperti First Travel dan sengketa antara Metrotv vs KPI menjadi contoh konkret bagaimana hukum dapat berfungsi untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepentingan publik. Kasus-kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dalam regulasi media, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak yang terlibat langsung, tetapi juga oleh masyarakat secara luas.
5. Pencegahan dan Legitimasi
Tindakan preventif seperti latihan reguler SDM, sistem verifikasi ganda, dan konservasi hukum rutin sangat relevan dalam mencegah pelanggaran hukum yang lebih besar. Di era digital, dengan berkembangnya teknologi informasi, kemampuan untuk memverifikasi kebenaran informasi menjadi kunci untuk menghindari penyebaran informasi yang salah atau menyesatkan.
Secara keseluruhan, paparan ini menyoroti pentingnya regulasi hukum yang tidak hanya membatasi, tetapi juga melindungi hak-hak publik dan menjaga keberlanjutan media sebagai alat yang bertanggung jawab. Dalam dunia yang semakin terhubung, hukum media harus terus berkembang untuk mengimbangi perubahan teknologi dan memastikan bahwa media tetap dapat berfungsi dengan adil, etis, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Nama : Ranti Widya Lestari
Npm : 221010024
Universitas Islam Riau
Saya setuju dengan pembahasan yang telah diberikan tersebut bahwa media massa memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat modern. Media massa tidak hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga berperan dalam membentuk opini publik, mengedukasi masyarakat, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Namun, kebebasan media harus diimbangi dengan tanggung jawab. Seperti yang dijelaskan dalam video tersebut, bahwa pelanggaran media dapat memiliki dampak serius, baik bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku media untuk memahami dan mematuhi kerangka hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika serta undang-undang yang berlaku.
Saya juga mengapresiasi pada pencegahan dan pelanggaran media. Pelatihan SDM, sistem verifikasi yang ketat, dan konsultasi hukum rutin adalah langkah-langkah penting untuk meminimalkan risiko pelanggaran.
Npm : 221010024
Universitas Islam Riau
Saya setuju dengan pembahasan yang telah diberikan tersebut bahwa media massa memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat modern. Media massa tidak hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga berperan dalam membentuk opini publik, mengedukasi masyarakat, dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Namun, kebebasan media harus diimbangi dengan tanggung jawab. Seperti yang dijelaskan dalam video tersebut, bahwa pelanggaran media dapat memiliki dampak serius, baik bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku media untuk memahami dan mematuhi kerangka hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika serta undang-undang yang berlaku.
Saya juga mengapresiasi pada pencegahan dan pelanggaran media. Pelatihan SDM, sistem verifikasi yang ketat, dan konsultasi hukum rutin adalah langkah-langkah penting untuk meminimalkan risiko pelanggaran.
Andre Gibran Al Irsyad E.2310813
Universitas Djuanda
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik. Namun, peran tersebut harus dijalankan sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Aspek hukum media dan komunikasi massa mencakup kebebasan pers, tanggung jawab sosial, dan regulasi konten. Kebebasan berekspresi dijamin oleh hukum, tetapi dibatasi untuk melindungi hak orang lain, seperti privasi dan larangan ujaran kebencian. Media juga diatur oleh undang-undang, seperti UU Pers dan UU ITE, serta diawasi oleh lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan konten yang disampaikan tidak melanggar norma hukum dan etika.
Universitas Djuanda
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik. Namun, peran tersebut harus dijalankan sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Aspek hukum media dan komunikasi massa mencakup kebebasan pers, tanggung jawab sosial, dan regulasi konten. Kebebasan berekspresi dijamin oleh hukum, tetapi dibatasi untuk melindungi hak orang lain, seperti privasi dan larangan ujaran kebencian. Media juga diatur oleh undang-undang, seperti UU Pers dan UU ITE, serta diawasi oleh lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan konten yang disampaikan tidak melanggar norma hukum dan etika.
Nama : Jefri Nofriza
Nim : E.2310191
Universitas Djuanda
Aspek hukum dalam media dan komunikasi massa merupakan suatu bidang yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak-hak individu, masyarakat, dan negara. Dalam konteks ini, hukum berperan sebagai pengatur dalam berbagai aktivitas komunikasi massa yang dilakukan oleh media, baik itu media cetak, elektronik, maupun digital. Berikut adalah analisis mengenai aspek hukum media dan komunikasi massa yang mencakup beberapa dimensi, seperti kebebasan pers, regulasi media, hak cipta, perlindungan data pribadi, serta tanggung jawab media. Aspek hukum dalam media dan komunikasi massa adalah hal yang sangat krusial untuk menciptakan iklim yang sehat dan berkelanjutan bagi kebebasan berkomunikasi, sambil tetap memperhatikan hak-hak individu dan kepentingan masyarakat luas. Regulasinya mencakup kebebasan pers, perlindungan hak cipta, data pribadi, dan tanggung jawab etis media dalam memberikan informasi yang benar dan berkualitas. Namun, tantangan besar tetap ada, terutama dengan cepatnya perkembangan teknologi dan penyebaran informasi yang sulit terkendali. Oleh karena itu, penting untuk terus mengupdate regulasi dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab hukum dalam dunia media.
Nim : E.2310191
Universitas Djuanda
Aspek hukum dalam media dan komunikasi massa merupakan suatu bidang yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan hak-hak individu, masyarakat, dan negara. Dalam konteks ini, hukum berperan sebagai pengatur dalam berbagai aktivitas komunikasi massa yang dilakukan oleh media, baik itu media cetak, elektronik, maupun digital. Berikut adalah analisis mengenai aspek hukum media dan komunikasi massa yang mencakup beberapa dimensi, seperti kebebasan pers, regulasi media, hak cipta, perlindungan data pribadi, serta tanggung jawab media. Aspek hukum dalam media dan komunikasi massa adalah hal yang sangat krusial untuk menciptakan iklim yang sehat dan berkelanjutan bagi kebebasan berkomunikasi, sambil tetap memperhatikan hak-hak individu dan kepentingan masyarakat luas. Regulasinya mencakup kebebasan pers, perlindungan hak cipta, data pribadi, dan tanggung jawab etis media dalam memberikan informasi yang benar dan berkualitas. Namun, tantangan besar tetap ada, terutama dengan cepatnya perkembangan teknologi dan penyebaran informasi yang sulit terkendali. Oleh karena itu, penting untuk terus mengupdate regulasi dan meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab hukum dalam dunia media.
Nama : Rezza Syah Fahleffi
Nim : E.2410540
Universitas : Djuanda
Bisa kita lihat pada jaman ke jaman teknologi sudah mulai berkembang dan semakin mudah untuk kita akses perlu masyarakat melihat teknologi yang sudah berkembang agar memudahkan informasi yang mereka butuhkan seperti
-Kebebasan Pers dan Informasi
- Regulasi Penyiaran
- Teknologi Digital dan UU ITE
- Isu Hukum dalam Media Massa
- Sanksi Hukum
- Tanggung Jawab Media
Keseimbangan Kebebasan dan Tanggung Jawab: Media harus menjalankan kebebasan berekspresi dengan mematuhi aturan hukum dan kode etik jurnalistik.
Perlindungan Publik: Regulasi hukum bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi, seperti hoaks dan pelanggaran privasi.
Peran Hukum yang Tegas: Penegakan hukum terhadap pelanggaran di media massa penting untuk menjaga keadilan, kebenaran, dan kepercayaan publik.
Edukasi Media: Masyarakat perlu memahami hak dan tanggung jawab dalam menggunakan media massa, terutama di era digital.
Nim : E.2410540
Universitas : Djuanda
Bisa kita lihat pada jaman ke jaman teknologi sudah mulai berkembang dan semakin mudah untuk kita akses perlu masyarakat melihat teknologi yang sudah berkembang agar memudahkan informasi yang mereka butuhkan seperti
-Kebebasan Pers dan Informasi
- Regulasi Penyiaran
- Teknologi Digital dan UU ITE
- Isu Hukum dalam Media Massa
- Sanksi Hukum
- Tanggung Jawab Media
Keseimbangan Kebebasan dan Tanggung Jawab: Media harus menjalankan kebebasan berekspresi dengan mematuhi aturan hukum dan kode etik jurnalistik.
Perlindungan Publik: Regulasi hukum bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi, seperti hoaks dan pelanggaran privasi.
Peran Hukum yang Tegas: Penegakan hukum terhadap pelanggaran di media massa penting untuk menjaga keadilan, kebenaran, dan kepercayaan publik.
Edukasi Media: Masyarakat perlu memahami hak dan tanggung jawab dalam menggunakan media massa, terutama di era digital.
Muhammad Arrantisi
E.230737
Aspek hukum media dan komunikasi massa menjadi semakin penting seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Latar belakangnya mencakup perkembangan teknologi, kebebasan pers, perlindungan hak asasi manusia, globalisasi, ancaman hoaks dan disinformasi, perlindungan data pribadi, serta etika dan tanggung jawab sosial.
Oleh karena itu, aspek hukum ini bertujuan untuk mengatur dinamika informasi di era digital, melindungi hak individu, dan memastikan kebebasan berpendapat dijalankan dengan tanggung jawab. Regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
E.230737
Aspek hukum media dan komunikasi massa menjadi semakin penting seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Latar belakangnya mencakup perkembangan teknologi, kebebasan pers, perlindungan hak asasi manusia, globalisasi, ancaman hoaks dan disinformasi, perlindungan data pribadi, serta etika dan tanggung jawab sosial.
Oleh karena itu, aspek hukum ini bertujuan untuk mengatur dinamika informasi di era digital, melindungi hak individu, dan memastikan kebebasan berpendapat dijalankan dengan tanggung jawab. Regulasi yang tepat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
Nama: Ahmad Riva'i
Nim: E.230893
Unida
Video ini membahas bagaimana hukum mengatur media massa di era digital. Telematika, sebagai gabungan tiga elemen penting di era digital, menjadikan media massa lebih interaktif dengan fungsi utama sebagai sumber informasi, pengawasan sosial, serta hiburan dan budaya.
Dua undang-undang utama, yakni UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur media massa. Tantangan di era digital meliputi pengelolaan arsip, keamanan data, privasi, serta ancaman hoaks dan disinformasi. Pelanggaran dalam penyiaran, pers, dan media digital dapat dikenai sanksi berupa denda, pencabutan izin, hingga hukuman pidana.
Untuk mencegah pelanggaran, penting dilakukan pelatihan rutin, verifikasi ganda, dan penegakan hukum. Hukum media bertujuan melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga ekosistem digital yang sehat di era modern.
Nim: E.230893
Unida
Video ini membahas bagaimana hukum mengatur media massa di era digital. Telematika, sebagai gabungan tiga elemen penting di era digital, menjadikan media massa lebih interaktif dengan fungsi utama sebagai sumber informasi, pengawasan sosial, serta hiburan dan budaya.
Dua undang-undang utama, yakni UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatur media massa. Tantangan di era digital meliputi pengelolaan arsip, keamanan data, privasi, serta ancaman hoaks dan disinformasi. Pelanggaran dalam penyiaran, pers, dan media digital dapat dikenai sanksi berupa denda, pencabutan izin, hingga hukuman pidana.
Untuk mencegah pelanggaran, penting dilakukan pelatihan rutin, verifikasi ganda, dan penegakan hukum. Hukum media bertujuan melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga ekosistem digital yang sehat di era modern.
Nama : Muhammad Eldriansyah
Npm : 221010433
UIR
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik. Namun, peran tersebut harus dijalankan sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Aspek hukum media dan komunikasi massa mencakup kebebasan pers, tanggung jawab sosial, dan regulasi konten. Kebebasan berekspresi dijamin oleh hukum, tetapi dibatasi untuk melindungi hak orang lain, seperti privasi dan larangan ujaran kebencian. Media juga diatur oleh undang-undang, seperti UU Pers dan UU ITE, serta diawasi oleh lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan konten yang disampaikan tidak melanggar norma hukum dan etika.
Npm : 221010433
UIR
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik. Namun, peran tersebut harus dijalankan sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Aspek hukum media dan komunikasi massa mencakup kebebasan pers, tanggung jawab sosial, dan regulasi konten. Kebebasan berekspresi dijamin oleh hukum, tetapi dibatasi untuk melindungi hak orang lain, seperti privasi dan larangan ujaran kebencian. Media juga diatur oleh undang-undang, seperti UU Pers dan UU ITE, serta diawasi oleh lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan konten yang disampaikan tidak melanggar norma hukum dan etika.
Nama : Ranu Nadiya Fitri
NPM : 221010009
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Media berperan penting dalam informasi, edukasi, pengawasan, hiburan, dan budaya. UU yang mengatur izin, kepemilikan, konten, serta melindungi kebebasan. Tantangan di era digital meliputi siaran ilegal, hoaks, pelanggaran privasi, dan cyberbullying dengan sanksi mulai dari teguran hingga pidana. Pencegahan dilakukan melalui pelatihan, verifikasi, dan konsultasi hukum. Pemahaman hukum media penting untuk menciptakan media yang bertanggung jawab.
NPM : 221010009
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Media berperan penting dalam informasi, edukasi, pengawasan, hiburan, dan budaya. UU yang mengatur izin, kepemilikan, konten, serta melindungi kebebasan. Tantangan di era digital meliputi siaran ilegal, hoaks, pelanggaran privasi, dan cyberbullying dengan sanksi mulai dari teguran hingga pidana. Pencegahan dilakukan melalui pelatihan, verifikasi, dan konsultasi hukum. Pemahaman hukum media penting untuk menciptakan media yang bertanggung jawab.
Denesya Zlarin 221010130 - Universitas Islam Riau
media massa dan komunikasi massa memiliki beberapa fungsi yakni sebagai berikut
1. fungsi informasi dan edukasi
2. fungsi pengawasan sosial
3. fungsi hiburan
4. fungsi transmisi budaya
terdapat 2 undang undang utama yang mengatur media Indonesia yaitu UU Penyiaran yang mengatur berbagai aspek penting dalam dunia penyiaran termasuk perizinan dam kepemilikan media dan pengawasan konten yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
ada beberapa pelanggaran dalam dunia media dan pers yang meliputi :
1. pelanggaran dalam penyiaran, seperti penyiaran tanpa izin, pelanggaran jam tayang, konten tidak pantas, dsbnya. hal ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara program, denda administratif, dsbnya.
2. pelanggaran pers, beberapa pelanggaran yang sering terjadi dalam dunia pers seperti berita tanpa verifikasi atau fake news, pelanggaran kode etik jurnalis, pencemaran nama baik, dsbnya. sanksi yang dapat dikenakan yakni hak jawab dan koreksi, tuntutan perdata, sanksi pidana, pencabutan kartu pers, dsbnya.
3. pelanggaran media digital, pada era digital muncul bentuk pelanggaran baru seperti penyebaran hoax dan disinformation, pelanggatan hak cipta digital, dsbnya. berdasarkan UU ITE dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga miliaran rupiah, hukuman penjara, pemblokiran konten, dll.
media massa dan komunikasi massa memiliki beberapa fungsi yakni sebagai berikut
1. fungsi informasi dan edukasi
2. fungsi pengawasan sosial
3. fungsi hiburan
4. fungsi transmisi budaya
terdapat 2 undang undang utama yang mengatur media Indonesia yaitu UU Penyiaran yang mengatur berbagai aspek penting dalam dunia penyiaran termasuk perizinan dam kepemilikan media dan pengawasan konten yang diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
ada beberapa pelanggaran dalam dunia media dan pers yang meliputi :
1. pelanggaran dalam penyiaran, seperti penyiaran tanpa izin, pelanggaran jam tayang, konten tidak pantas, dsbnya. hal ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara program, denda administratif, dsbnya.
2. pelanggaran pers, beberapa pelanggaran yang sering terjadi dalam dunia pers seperti berita tanpa verifikasi atau fake news, pelanggaran kode etik jurnalis, pencemaran nama baik, dsbnya. sanksi yang dapat dikenakan yakni hak jawab dan koreksi, tuntutan perdata, sanksi pidana, pencabutan kartu pers, dsbnya.
3. pelanggaran media digital, pada era digital muncul bentuk pelanggaran baru seperti penyebaran hoax dan disinformation, pelanggatan hak cipta digital, dsbnya. berdasarkan UU ITE dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga miliaran rupiah, hukuman penjara, pemblokiran konten, dll.
Nama: Sevani Gunawan
Npm: 221010157
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Mempertahankan aspek hukum media dan komunikasi massa sangat penting untuk menjaga tatanan masyarakat yang sehat, demokratis, dan berkeadilan. Namun, hukum tersebut harus terus diperbarui agar relevan dengan tantangan zaman, diterapkan secara adil, dan tidak digunakan untuk kepentingan politik yang sempit. Tujuannya adalah menciptakan media yang bebas, bertanggung jawab, dan berfungsi sebagai patokan informasi masyarakat.
Npm: 221010157
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Mempertahankan aspek hukum media dan komunikasi massa sangat penting untuk menjaga tatanan masyarakat yang sehat, demokratis, dan berkeadilan. Namun, hukum tersebut harus terus diperbarui agar relevan dengan tantangan zaman, diterapkan secara adil, dan tidak digunakan untuk kepentingan politik yang sempit. Tujuannya adalah menciptakan media yang bebas, bertanggung jawab, dan berfungsi sebagai patokan informasi masyarakat.
Nama : Rizky Jhonatan
Npm : 221010526
Pada video kali ini membahas tentang bagaimana hukum mengatur media massa di era digital :
-Dasar-dasar Telematika
-Konvergensi Hukum Telematika
Konsep dasar telematika yaitu telematika adalah gabungan dari 3 elemen penting dalam era digital. Media massa telah mentransfermasikan menjafi lebih interaktif.
1. Fungsi Informasi dan Edukasi
2. Fungsi Pengawasan Sosial
3. Fungsi Hiburan dan Budaya
2 Undang-Undang Utama yang mengatur media massa :
1. UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
2. UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
Di era digital tantangan baru terhadap dokumentasi dan kearsipan meliputi : Sistem Pengelolaan & Resumber Penyimpanan
Tantangan Kontemporer :
Keamanan data, privasi; hoaks, dan disinformasi
Pelanggaran dalam pers dan penyiaran :
1. Pelanggaran Umum Penyiaran, seperti siaran tanpa izin, konten tidak pantas(melanggar norma), monopoli kepemilikan siaran, dll.
Sanksi berupa : teguran tertulis, penghentian sementara penyiaran, denda administratif, pembekuan izin siaran, pencabutan izin siaran.
2. Pelanggaran Pers, seperti berita tanpa verifikasi (fake news), kode etik jurnal, pencemaran nama baik, pelanggaran hak privasi dan plagiarisme.
Sanksi berupa : Tuntutan perdata, sanksi pidana, pencabutan kartu pers, blacklist perusahaan media.
3. Pelanggaran Media Digital, seperti penyebaran hoaks, disinformasi, pelanggaran hak cipta digital, cuberbullying, pelanggaran data pribadi, radikalisme.
Npm : 221010526
Pada video kali ini membahas tentang bagaimana hukum mengatur media massa di era digital :
-Dasar-dasar Telematika
-Konvergensi Hukum Telematika
Konsep dasar telematika yaitu telematika adalah gabungan dari 3 elemen penting dalam era digital. Media massa telah mentransfermasikan menjafi lebih interaktif.
1. Fungsi Informasi dan Edukasi
2. Fungsi Pengawasan Sosial
3. Fungsi Hiburan dan Budaya
2 Undang-Undang Utama yang mengatur media massa :
1. UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran
2. UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers
Di era digital tantangan baru terhadap dokumentasi dan kearsipan meliputi : Sistem Pengelolaan & Resumber Penyimpanan
Tantangan Kontemporer :
Keamanan data, privasi; hoaks, dan disinformasi
Pelanggaran dalam pers dan penyiaran :
1. Pelanggaran Umum Penyiaran, seperti siaran tanpa izin, konten tidak pantas(melanggar norma), monopoli kepemilikan siaran, dll.
Sanksi berupa : teguran tertulis, penghentian sementara penyiaran, denda administratif, pembekuan izin siaran, pencabutan izin siaran.
2. Pelanggaran Pers, seperti berita tanpa verifikasi (fake news), kode etik jurnal, pencemaran nama baik, pelanggaran hak privasi dan plagiarisme.
Sanksi berupa : Tuntutan perdata, sanksi pidana, pencabutan kartu pers, blacklist perusahaan media.
3. Pelanggaran Media Digital, seperti penyebaran hoaks, disinformasi, pelanggaran hak cipta digital, cuberbullying, pelanggaran data pribadi, radikalisme.
Nama: M.Aditya Kurnia Putra
Npm:211010195
Universitas islam riau
aspek hukum dalam media dan komunikasi massa berfokus pada pengaturan berbagai hal yang terkait dengan penyebaran informasi. Hukum berfungsi untuk memastikan bahwa media tetap bebas dan independen, namun juga bertanggung jawab terhadap dampak dari informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Kebebasan media harus dijaga, namun dalam kerangka norma sosial, hukum, dan etika yang ada, agar tidak menimbulkan kerugian atau penyalahgunaan.
Npm:211010195
Universitas islam riau
aspek hukum dalam media dan komunikasi massa berfokus pada pengaturan berbagai hal yang terkait dengan penyebaran informasi. Hukum berfungsi untuk memastikan bahwa media tetap bebas dan independen, namun juga bertanggung jawab terhadap dampak dari informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Kebebasan media harus dijaga, namun dalam kerangka norma sosial, hukum, dan etika yang ada, agar tidak menimbulkan kerugian atau penyalahgunaan.
Nama: Jefry Sianipar
Npm: 221010518
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Hukum telematika
Akan menjawab
Kemerdekaan Pers: Diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Hak Cipta: Diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
3. Penyebaran Informasi: Diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Privasi dan Data Pribadi: Diatur oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
5. Penghinaan dan Fitnah: Diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-321.
Npm: 221010518
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Hukum telematika
Akan menjawab
Kemerdekaan Pers: Diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Hak Cipta: Diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
3. Penyebaran Informasi: Diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
4. Privasi dan Data Pribadi: Diatur oleh Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
5. Penghinaan dan Fitnah: Diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-321.
AMBAR SUKIRMAN
NPM : 221010516
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Konsep dasar telematika yaitu telematika adalah gabungan dari 3 elemen penting dalam era digital. Media telah mentransfermasikan menjadi lebih interaktif.
Media memilki fungsi :
- Fungsi Informasi dan Edukasi
- Fungsi Pengawasan Sosial
- Fungsi Hiburan dan Budaya
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik. Pelanggaran dalam pemberitaan mencakup penyebaran konten yang melanggar peraturan, seperti hoaks, kebencian, kekerasan, atau pornografi. Di Indonesia, pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ancaman oleh Komisi Penyuaran Indonesia. undang undang diatas dibuat untuk memastikan penyiaran yang aman, mendidik, dan sesuai dengan norma masyarakat.
NPM : 221010516
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Konsep dasar telematika yaitu telematika adalah gabungan dari 3 elemen penting dalam era digital. Media telah mentransfermasikan menjadi lebih interaktif.
Media memilki fungsi :
- Fungsi Informasi dan Edukasi
- Fungsi Pengawasan Sosial
- Fungsi Hiburan dan Budaya
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik. Pelanggaran dalam pemberitaan mencakup penyebaran konten yang melanggar peraturan, seperti hoaks, kebencian, kekerasan, atau pornografi. Di Indonesia, pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ancaman oleh Komisi Penyuaran Indonesia. undang undang diatas dibuat untuk memastikan penyiaran yang aman, mendidik, dan sesuai dengan norma masyarakat.
PRINCE ATHAYA NUGRAHA
E.2310882
UNIVERSITAS DJUANDA
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur hukum di era digital, dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertugas mengawasi kegiatan penyiaran di Indonesia. Berbagai pelanggaran dalam penyiaran, seperti tayangan yang mengandung konten tidak layak atau melanggar norma, menjadi perhatian utama. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan media, hukum yang mengatur komunikasi serta media massa memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat modern. Media kini tidak hanya menjadi alat untuk menyampaikan informasi, tetapi juga memikul tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
E.2310882
UNIVERSITAS DJUANDA
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur hukum di era digital, dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertugas mengawasi kegiatan penyiaran di Indonesia. Berbagai pelanggaran dalam penyiaran, seperti tayangan yang mengandung konten tidak layak atau melanggar norma, menjadi perhatian utama. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan media, hukum yang mengatur komunikasi serta media massa memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat modern. Media kini tidak hanya menjadi alat untuk menyampaikan informasi, tetapi juga memikul tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
Nur Ika Depiyanti Harahap
E.2310472
Universitas Djuanda
Aspek hukum media dan komunikasi massa merupakan area krusial dalam hal menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu, komunitas, dan negara. Dalam konteks ini, hukum berperan dalam mengatur berbagai kegiatan komunikasi massa di media, baik media cetak, elektronik, maupun digital. Dilanjutkan dengan analisis aspek hukum media dan komunikasi massa yang mencakup berbagai aspek seperti kebebasan pers, regulasi media, hak cipta, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab media.
E.2310472
Universitas Djuanda
Aspek hukum media dan komunikasi massa merupakan area krusial dalam hal menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu, komunitas, dan negara. Dalam konteks ini, hukum berperan dalam mengatur berbagai kegiatan komunikasi massa di media, baik media cetak, elektronik, maupun digital. Dilanjutkan dengan analisis aspek hukum media dan komunikasi massa yang mencakup berbagai aspek seperti kebebasan pers, regulasi media, hak cipta, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab media.
Nama : Eva Lusiana Syafira
NIM : E.2310582
UNIVERSITAS DJUANDA
Informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik sangat dibantu oleh media dan komunikasi massa. Penyiaran yang melanggar hukum termasuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, atau pornografi. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur dan mengawasi pelanggaran ini di Indonesia. Undang-undang di atas dibuat untuk menjamin bahwa penyiaran aman, mendidik, dan sesuai dengan standar masyarakat.Dengan perkembangan teknologi saat ini yang cepat, kebebasan berekspresi juga cepat berkembang, jadi perlu ada aturan untuk memastikan bahwa kebebasan menggunakan teknologi tidak meluas dengan bebas.
NIM : E.2310582
UNIVERSITAS DJUANDA
Informasi, pendidikan, hiburan, dan pembentukan opini publik sangat dibantu oleh media dan komunikasi massa. Penyiaran yang melanggar hukum termasuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, atau pornografi. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur dan mengawasi pelanggaran ini di Indonesia. Undang-undang di atas dibuat untuk menjamin bahwa penyiaran aman, mendidik, dan sesuai dengan standar masyarakat.Dengan perkembangan teknologi saat ini yang cepat, kebebasan berekspresi juga cepat berkembang, jadi perlu ada aturan untuk memastikan bahwa kebebasan menggunakan teknologi tidak meluas dengan bebas.
Nazuwa irbah siregar
E.2310583
Universitas djuanda
Penyiaran yang melanggar hukum termasuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, atau pornografi. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur dan mengawasi pelanggaran ini di Indonesia. Pelanggaran dapat mengakibatkan peringatan, denda, bahkan pencabutan izin siaran. Penyiaran harus aman, mendidik, dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat.
E.2310583
Universitas djuanda
Penyiaran yang melanggar hukum termasuk penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kekerasan, atau pornografi. Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur dan mengawasi pelanggaran ini di Indonesia. Pelanggaran dapat mengakibatkan peringatan, denda, bahkan pencabutan izin siaran. Penyiaran harus aman, mendidik, dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat.
Muhammad Bimawaluya Al mutaqin
E.2310395
Universitas Djuanda
Tanggapan mengenai video pembelajaran kali ini membahas hukum yang mengatur media massa di era digital. Konsep dasar telematika meliputi informasi, edukasi, pengawasan sosial, dan hiburan. Ada dua undang-undang utama yang mengatur media massa: UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Tantangan di era digital termasuk keamanan data, privasi, hoaks, dan disinformasi. Pelanggaran dalam pers dan penyiaran dapat dikenakan sanksi seperti teguran, denda, dan pencabutan izin. Pencegahan meliputi latihan SDM, sistem verifikasi, dan konservasi hukum. Hukum media penting untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga ekosistem digital. Penyampaian materi jelas dan mudah dipahami.
E.2310395
Universitas Djuanda
Tanggapan mengenai video pembelajaran kali ini membahas hukum yang mengatur media massa di era digital. Konsep dasar telematika meliputi informasi, edukasi, pengawasan sosial, dan hiburan. Ada dua undang-undang utama yang mengatur media massa: UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Tantangan di era digital termasuk keamanan data, privasi, hoaks, dan disinformasi. Pelanggaran dalam pers dan penyiaran dapat dikenakan sanksi seperti teguran, denda, dan pencabutan izin. Pencegahan meliputi latihan SDM, sistem verifikasi, dan konservasi hukum. Hukum media penting untuk melindungi kepentingan publik dan menjaga ekosistem digital. Penyampaian materi jelas dan mudah dipahami.
Siti Adillah Rachmawati
E.2310700
Universitas Djuanda
Pada video kali ini topik yang dibahas adalah aspek hukum terkait media dan komunikasi massa. Salah satu regulasi yang berlaku dalam era digital adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki tugas sebagai pengawas penyiaran di Indonesia. Terdapat berbagai pelanggaran dalam penyiaran, seperti penyajian konten yang tidak pantas atau melanggar norma lainnya. Dengan kemajuan teknologi dan media, hukum yang mengatur komunikasi dan media massa telah menjadi elemen penting dalam kehidupan masyarakat modern, karena media tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, tetapi juga membawa tanggung jawab yang besar.
E.2310700
Universitas Djuanda
Pada video kali ini topik yang dibahas adalah aspek hukum terkait media dan komunikasi massa. Salah satu regulasi yang berlaku dalam era digital adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam hal ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki tugas sebagai pengawas penyiaran di Indonesia. Terdapat berbagai pelanggaran dalam penyiaran, seperti penyajian konten yang tidak pantas atau melanggar norma lainnya. Dengan kemajuan teknologi dan media, hukum yang mengatur komunikasi dan media massa telah menjadi elemen penting dalam kehidupan masyarakat modern, karena media tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, tetapi juga membawa tanggung jawab yang besar.
Melani Azzahra
E.2310047
Menurut saya Aspek hukum dalam media dan komunikasi massa sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak individu dan masyarakat, serta pengaturan penyebaran informasi yang adil dan bertanggung jawab. Dalam dunia modern, media memiliki peran besar dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan, sehingga perlu adanya regulasi yang jelas untuk memastikan media beroperasi dengan etika dan mematuhi hukum. Selain itu, hukum harus bisa menyeimbangkan antara perlindungan hak individu dan kebebasan berekspresi, serta mengawasi media agar tetap menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan tanggung jawab.
E.2310047
Menurut saya Aspek hukum dalam media dan komunikasi massa sangat penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak individu dan masyarakat, serta pengaturan penyebaran informasi yang adil dan bertanggung jawab. Dalam dunia modern, media memiliki peran besar dalam membentuk opini publik dan mempengaruhi kebijakan, sehingga perlu adanya regulasi yang jelas untuk memastikan media beroperasi dengan etika dan mematuhi hukum. Selain itu, hukum harus bisa menyeimbangkan antara perlindungan hak individu dan kebebasan berekspresi, serta mengawasi media agar tetap menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan tanggung jawab.
Nama : Putri Adelia
Nim : E.2310611
Universitas Djuanda
Media dan komunikasi massa memiliki peran penting dalam kehidupan modern karena kemampuannya menyebarkan informasi dengan cepat, luas, dan efisien. Fungsinya mencakup penyampaian informasi, edukasi, hiburan, hingga pengawasan sosial. Media massa mencakup berbagai platform seperti pers, radio, televisi, film, dan media digital. Sebagai bagian dari media massa, pers memegang tanggung jawab besar untuk menyajikan informasi yang akurat, objektif, dan relevan. Kebebasan pers yang bertanggung jawab menjadi salah satu indikator keberhasilan demokrasi. Dalam hal ini, Undang-Undang Pers menjadi landasan hukum untuk mengatur aktivitas jurnalistik, melindungi hak wartawan, dan memastikan pers bekerja sesuai prinsip etika dan profesionalisme.
M.alfi Wirdiyan
E.2310064
Unida
Aspek hukum media dan komunikasi masa mencakup berbagai bidang hukum yang terkait dengan penggunaan media dan komunikasi dalam masyarakat
E.2310064
Unida
Aspek hukum media dan komunikasi masa mencakup berbagai bidang hukum yang terkait dengan penggunaan media dan komunikasi dalam masyarakat
Algi Alfrian
E.2310265
Universitas Djuanda
Melihat hubungan erat penyebaran informasi media massa sangatlah penting sebuah keterkaitan hukum yang menjaga norma dan moral sehingga tercegahnya penyalahgunaan informasi yang mana dapat menimbulkan kekacauan pada masyarakat publik adanya bentuk transparansi dari suatu berita merupakan salah satu etika dari pembagian informasi dari media-media tersebut dari berbagai macam platform. #Tolak Hoax
E.2310265
Universitas Djuanda
Melihat hubungan erat penyebaran informasi media massa sangatlah penting sebuah keterkaitan hukum yang menjaga norma dan moral sehingga tercegahnya penyalahgunaan informasi yang mana dapat menimbulkan kekacauan pada masyarakat publik adanya bentuk transparansi dari suatu berita merupakan salah satu etika dari pembagian informasi dari media-media tersebut dari berbagai macam platform. #Tolak Hoax
Deni Kurniawan
E.2310910
Universitas Djuanda
Media massa di era digital secara mendalam dan terstruktur. Ada beberapa poin penting yang disampaikan, dimulai dengan konsep dasar telematika. Telematika merupakan gabungan dari tiga elemen utama di era digital: telekomunikasi, media, dan informatika. Video ini juga menjelaskan bagaimana media massa telah berkembang menjadi lebih interaktif, dengan berbagai fungsi utama:
Memberikan informasi dan edukasi.
Melakukan pengawasan sosial.
Menyediakan hiburan sekaligus melestarikan budaya.
Dua undang-undang utama yang mengatur media massa di Indonesia adalah:
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur aspek teknis dan isi penyiaran.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan kebebasan pers sekaligus tanggung jawabnya.
Video ini juga membahas tantangan baru di era digital, seperti masalah keamanan data, privasi, hoaks, dan disinformasi. Selain itu, ada pelanggaran-pelanggaran yang umum terjadi di bidang pers, penyiaran, maupun media digital, seperti:
Siaran tanpa izin atau konten yang melanggar norma.
Berita tanpa verifikasi (hoaks), pencemaran nama baik, hingga pelanggaran hak privasi.
Penyebaran hoaks, pelanggaran hak cipta digital, hingga perundungan online (cyberbullying).
Setiap pelanggaran ini memiliki sanksi yang tegas, mulai dari denda administratif, hukuman pidana, hingga pencabutan izin siaran atau pemblokiran konten.
Video ini juga memberikan contoh kasus nyata, seperti sengketa Metrotv dengan KPI pada 2019 dan kasus monopoli oleh MNC Group pada 2022. Sebagai langkah pencegahan, penting untuk melibatkan pelatihan SDM, penerapan sistem verifikasi ganda, serta evaluasi hukum secara rutin.
Poin penutup dalam video ini menegaskan bahwa media memiliki peran penting, tidak hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai sarana yang membawa tanggung jawab besar. Undang-undang yang ada bertujuan untuk melindungi masyarakat, bukan membatasi kebebasan. Di era digital ini, memahami konsekuensi hukum menjadi sangat penting agar ekosistem digital tetap sehat dan bermanfaat bagi semua pihak.
Secara keseluruhan, materi yang disampaikan dalam video ini lengkap, jelas, dan mudah dipahami. Penyampaiannya membuat topik yang kompleks menjadi menarik dan relevan untuk dipelajari lebih lanjut.
E.2310910
Universitas Djuanda
Media massa di era digital secara mendalam dan terstruktur. Ada beberapa poin penting yang disampaikan, dimulai dengan konsep dasar telematika. Telematika merupakan gabungan dari tiga elemen utama di era digital: telekomunikasi, media, dan informatika. Video ini juga menjelaskan bagaimana media massa telah berkembang menjadi lebih interaktif, dengan berbagai fungsi utama:
Memberikan informasi dan edukasi.
Melakukan pengawasan sosial.
Menyediakan hiburan sekaligus melestarikan budaya.
Dua undang-undang utama yang mengatur media massa di Indonesia adalah:
UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengatur aspek teknis dan isi penyiaran.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menekankan kebebasan pers sekaligus tanggung jawabnya.
Video ini juga membahas tantangan baru di era digital, seperti masalah keamanan data, privasi, hoaks, dan disinformasi. Selain itu, ada pelanggaran-pelanggaran yang umum terjadi di bidang pers, penyiaran, maupun media digital, seperti:
Siaran tanpa izin atau konten yang melanggar norma.
Berita tanpa verifikasi (hoaks), pencemaran nama baik, hingga pelanggaran hak privasi.
Penyebaran hoaks, pelanggaran hak cipta digital, hingga perundungan online (cyberbullying).
Setiap pelanggaran ini memiliki sanksi yang tegas, mulai dari denda administratif, hukuman pidana, hingga pencabutan izin siaran atau pemblokiran konten.
Video ini juga memberikan contoh kasus nyata, seperti sengketa Metrotv dengan KPI pada 2019 dan kasus monopoli oleh MNC Group pada 2022. Sebagai langkah pencegahan, penting untuk melibatkan pelatihan SDM, penerapan sistem verifikasi ganda, serta evaluasi hukum secara rutin.
Poin penutup dalam video ini menegaskan bahwa media memiliki peran penting, tidak hanya sebagai sumber informasi, tetapi juga sebagai sarana yang membawa tanggung jawab besar. Undang-undang yang ada bertujuan untuk melindungi masyarakat, bukan membatasi kebebasan. Di era digital ini, memahami konsekuensi hukum menjadi sangat penting agar ekosistem digital tetap sehat dan bermanfaat bagi semua pihak.
Secara keseluruhan, materi yang disampaikan dalam video ini lengkap, jelas, dan mudah dipahami. Penyampaiannya membuat topik yang kompleks menjadi menarik dan relevan untuk dipelajari lebih lanjut.
Aspek hukum dalam media dan komunikasi massa muncul dari kebutuhan untuk mengatur dinamika informasi di era digital, melindungi hak individu, serta memastikan bahwa kebebasan berpendapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, regulasi yang tepat sangat penting untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan.
Elis Kusmiawati unida
Era digital kan memang membawa banyak manfaat untuk media massa, seperti yang sudah dijelaskan di video membuatnya lebih dinamis dan interaktif. Tapi, tantangannya juga besar, mulai dari hoaks, keamanan data, hingga pelanggaran seperti siaran tanpa izin atau berita tanpa verifikasi. Undang-undang UU Penyiaran dan UU Pers juga sdah berusaha mengatur ini, tapi masih tetap perlu adaptasi karena teknologi kan terus berkembang.
Dan kearsipan digital harus dikelola dengan baik supaya data aman dan terorganisir. Intinya, hukum media sangat penting untuk memastikan media tetap bebas tapi juga bertanggung jawab di tengah perubahan zaman.
Era digital kan memang membawa banyak manfaat untuk media massa, seperti yang sudah dijelaskan di video membuatnya lebih dinamis dan interaktif. Tapi, tantangannya juga besar, mulai dari hoaks, keamanan data, hingga pelanggaran seperti siaran tanpa izin atau berita tanpa verifikasi. Undang-undang UU Penyiaran dan UU Pers juga sdah berusaha mengatur ini, tapi masih tetap perlu adaptasi karena teknologi kan terus berkembang.
Dan kearsipan digital harus dikelola dengan baik supaya data aman dan terorganisir. Intinya, hukum media sangat penting untuk memastikan media tetap bebas tapi juga bertanggung jawab di tengah perubahan zaman.
Nama: Renata Farha Bilqis
Nim: E.2310655
Universitas Djuanda
Pada pertemuan kali ini, pembahasan yang dibahas adalah aspek hukum media dan komunikasi massa. Seperti yang sudah disampaikan oleh ibu Dr. Nurwati, pembahasan kali ini membahas bagaimana hukum mengatur media massa, dasar dasar telematika, serta korvegensi media modern.
Media massa telah mentransformasikan menjadi platform dinamis dan interaktif dengan fungsi:
1. Fungsi informasi dan edukasi
2. Fungsi Pengawasan Sosial
3. Fungsi Hiburan
4. Fungsi Transmisi Budaya
Sudah ada yang mengatur media massa, seperti Undang-undang UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Indonesia), Peraturan lain terkait komunikasi elektronik atau teknologi informasi, aturan ini mencakup lisensi, hak penyiaran, serta kontrol atas konten yang diproduksi.
Penyiaran di Indonesia sendiri diawas oleh komisi penyiaran Indonesia atau yang lebih di kenal dengan KPI
Nim: E.2310655
Universitas Djuanda
Pada pertemuan kali ini, pembahasan yang dibahas adalah aspek hukum media dan komunikasi massa. Seperti yang sudah disampaikan oleh ibu Dr. Nurwati, pembahasan kali ini membahas bagaimana hukum mengatur media massa, dasar dasar telematika, serta korvegensi media modern.
Media massa telah mentransformasikan menjadi platform dinamis dan interaktif dengan fungsi:
1. Fungsi informasi dan edukasi
2. Fungsi Pengawasan Sosial
3. Fungsi Hiburan
4. Fungsi Transmisi Budaya
Sudah ada yang mengatur media massa, seperti Undang-undang UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Indonesia), Peraturan lain terkait komunikasi elektronik atau teknologi informasi, aturan ini mencakup lisensi, hak penyiaran, serta kontrol atas konten yang diproduksi.
Penyiaran di Indonesia sendiri diawas oleh komisi penyiaran Indonesia atau yang lebih di kenal dengan KPI