Pencarian global tidak diaktifkan.
Lewati ke konten utama
Forum

Diskusi Asas-Asas Hukum Agraria

Mahasiswa mempelajari artikel jurnal dan melakukan diskusi tentang asas fungsi sosial hak atas tanah.

Penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Daftar diskusi. Menampilkan 1 dari 1 diskusi
Status Diskusi Dimulai oleh Kiriman terakhir Balasan Tindakan
Gambar dari Dr. Triana Rejekiningsih, S.H., KN, M.Pd Spada Dosen
Dr. Triana Rejekiningsih, S.H., KN, M.Pd Spada Dosen
3 Jan 2019
Gambar dari Dr. Triana Rejekiningsih, S.H., KN, M.Pd Spada Dosen
Dr. Triana Rejekiningsih, S.H., KN, M.Pd Spada Dosen
0