Global searching is not enabled.
Skip to main content

Topic outline

  • Selamat Datang pada pembelajaran Daring Mata Kuliah Hukum Agraria

    Hukum Agraria

    Kode Mata Kuliah KB1016302

    2 SKS

     

    Dr. Triana Rejekiningsih, S.H., KN., M.Pd

    Email : triana_rizq@staff.uns.ac.id

    No. telp : 082135858999

    Mari Menjadi Warga Negara Yang Baik dengan Belajar Hukum Agraria

    Bahan Kajian Keilmuan

    :

    (1) Ruang lingkup hukum agraria dan sejarah hukum agraria di Indonesia; (2) Konsepsi Hukum Agraria nasional dan asas-asas hukum Agraria; (3) Jenis-jenis hak-hak atas tanah di Indonesia; (4) Reforma agraria; (5) Tata cara perolehan hak atas tanah dan proses pendaftaran tanah; (6) Hukum Agraria dalam konsep ekologi kewarganegaraan.

    CP Mata kuliah (CPMK)

    :

    Setelah mengikuti mata kuliah hukum agraria, mahasiswa mampu memiliki pengetahuan terkait konsep, teori, aturan hukum agraria dan penerapannya sebagai dasar dalam pembentukan perilaku dan skill sebagai warga negara yang baik (good citizen), yang taat hukum dan memiliki kesadaran memelihara sumber daya agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Pengalaman Belajar

    : Mahasiswa diajarkan tentang (1) Ruang lingkup hukum agraria dan sejarah hukum agraria di Indonesia; (2) Konsepsi Hukum Agraria nasional dan asas-asas hukum Agraria; (3) Jenis-jenis hak-hak atas tanah di Indonesia; (4) Reforma agraria; (5) Tata cara perolehan hak atas tanah dan proses pendaftaran tanah; (6) Hukum Agraria dalam konsep ekologi kewarganegaraan sebagai dasar untuk membentuk perilaku positif yang mematuhi hukum agraria dan memelihara tanah sebagai sumber daya agraria bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan dengan blended learning, yang memadukan kuliah online dan tatap muka, yang memberikan pengalaman belajar active, cooperative learning, problem based learning, critical thinking dan project citizen pada mahasiswa.

    Peta Kompetensi :

    • Untuk mempersiapkan diri mengikuti kuliah dengan baik mahasiswa hendaknya membaca lebih dulu materi-materi perkuliahan yang akan dibahas dalam pertemuan di kelas sesuai dengan tahapan dan perencanaan di dalam RPS yang telah disusun. Desain pembelajaran dalam mata kuliah ini dirancang sebagai kombinasi antara kuliah tatap muka dan online atau dikenal dengan blended learning. Pada RPS juga menyebutkan+ strategi pembelajaran baik dengan sinkronous maupun asinkronous, untuk mendapatkan berbagai sumber belajar dan menerapkan berbagai aktivitas pembelajaran+

      Mahasiswa dapat secara aktif mencari bahan-bahan bacaan dari berbagi sumber belajar dan membaca serta memperlajarinya sebelum perkuliahan berlangsung. Mahasiswa juga diwajibkan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan dosen. Pemberian tugas adalah bagian tidak terpisahkan dari proses pembelajaran dalam mata kuliah ini, serta adanya berbagai aktivitas pembelajaran yang mendukung proses interaksi antar mahasiswadengan dosen, sekaligus akselerasi penguasaan substantif mahasiswa terhadap materi yang dibahas dalam mata kuliah Hukum Agraria ini.

      Dibawah ini akan di berikan contoh literatur yang digunakan dosen sebagai sumber belajar :

      ++++

      Buku ini penting untuk dijadikan sebagai sumber belajar memperkuat materi dari dosen. Didalam buku tersebut mahasiswa akan mendapat berbagai informasi yang di bagi dalam tiga bagian, antara lain :

      1. Menguraikan pembaharuan hukum agraria berikut asas-asas hukum agraria baru, yang menjadi dasar ketentuan di UUPA.+
      2. Membahas hal-hal mengenai hak-hak atas tanah dan hak agraria lain.+
      3. Memuat lengkap semua bagian UUPA dilengkapi peraturan pelaksana serta keputusan-keputusan penting di terkait reformasi pertanahan.
    • Keberadaan sumber-sumber agraria khususnya tanah memiliki arti yang sangat penting bangsa Indonesia, karena keberadaannya memenuhi hajat hidup seluruh warga negara, terutama untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung kelangsungan hidupnya. Sebagai warga negara kita memiliki tanggung jawab untuk mengetahui bagaimana keberadaan sumber-sumber agraria, khususnya tanah di era sekarang ini, serta menjadikan materi ini sebagai kajian yang mendasari mata kuliah hukum agraria.
    • ++++

      +

      Sangat menarik membaca jurnal tersebut diatas, karena membahas antara lain :

      1. Pengelolaan Sumber Daya Agraria: Kelembagaan dan Reforma Agraria,
      2. Reforma Agraria Tuntutan Bagi Pemenuhan Hak-hak Asasi Manusia,
      3. Kedudukan UUPA 1960 dan Pengelolaan Sumber Daya Agraria di Tengah,
      4. Kapitalisasi Negara (Politik Kebijakan Hukum Agraria Melanggengkan Ketidakadilan),
      5. Pemiskinan Masyarakat Aceh,
      6. Gerakan dan Keterlibatan Petani Dalam Pengelolaan Sumber Daya Agraria,
      7. Kearifan Lokal Komunitas Adat Mengelola Sumber Daya Agraria,
      8. Pembaruan Desa dan Agraria Dalam Konteks Otonomi Daerah, dan
      9. Gagasan Menuju pada Pengelolaan Sumber Daya Agraria yang Partisipatif dan Berkelanjutan
  • I. Ruang Lingkup Hukum Agraria dan Sejarah Hukum agraria di Indonesia

    Setelah kontrak perkuliahan, kita akan memasuki topik pertama perkuliahan sebagaimana telah di cantumkan dalam RPS. Topik yang pertama membahas antara lain :

    1. Pengertian agraria, hukum agraria, tanah dan hukum tanah;
    2. Sejarah Penyusunan Hukum Agraria Nasional
    3. Eksistensi Hukum Tanah Adat

    Sebelum mengetahui apa itu Hukum Agraria, maka mahasiswa perlu mengetahui pengertian dari agraria, hukum agraria tanah dan hukum tanah. Hal ini penting agar mahasiswa mengetahui ruang lingkup dari mata kuliah hukum agraria.

    Selanjutnya mahasiswa juga akan mempelajari sejarah hukum agraria, karena pada prinsipnya "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum, Ubi cocietas, ibi ius". Di manapun di dunia ini selama di situ ada masyarakat, maka di situ ada aturan hukum. Sejalan dengan hal itu, hukum itu tumbuh dan berkembang bersama masyarakatnya. Hukum itu tumbuh dan berkembang dari refleksi kebutuhan-kebutuhan yang terungkap dalam jalinan-jalinan hidup masyarakat di mana hukum itu hidup. Apapun corak hukum itu dipengaruhi oleh jalinan kebutuhan-kebutuhan masyarakat itu yang merupakan kebudayaan dari masyarakat bersangkutan. Maka untuk mempelajari hukum agraria sangat perlu untuk mengetahui bagaimana perkembangan sejarah hukum agraria tersebut.
    • Bapak Gunawan Wiradi pakar Hukum Agraria yang konsisten dalam perjuangan untuk menjalankan reforma agraria. Beliau lahir pada 28 Agustus 1932 di Solo, Jawa Tengah, yang pernah mengenyam perkuliahan di IPB. Pada tahun 2009 beliau mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari IPB. Sekarang beliau masih aktif dalam perjuangan agraria, salah satunya adalah sebagai dewan pakar di Konsorsium Pembaharuan Agraria.+Perjalanan dalam memperjuangankan reforma agraria dimulainya sejak era Bung Karno. Beliau sempat menjadi ketua panitia untuk menguji Undang-undang Pokok Agraria di IPB. Kiprahnya di bidang agraria bukan hanya di dalam negeri saja, tetapi sudah diakui di internasional. Tulisan dan penelitian yang dilakukannya telah banyak menajdi refrensi oleh akademisi internasional. Jiwanya yang selalu konsisten terhadap isu agraria menjadikannya layak sebagai tokoh agraria di Indonesia. (AGP).

      Sebagai generasi mahasiswa perlu mengetahui pemikiran dan kajian dari gunawan Wiradi, agar memiliki pemahaman yang utuh tentang Hukum Agraria.

    • Setelah melihat tayangan video dari Pakar Bapak Gunawan Wiradi, mahasiswa membuat review pendapat tersebut diatas.

      Hal tersebut dilatar belakangi bahwa, berkaitan dengan sumber daya agraria, sebagai generasi muda sangat penting untuk mendapatkan pemahaman yang utuh, sehingga ada transformasi ke arah pemikiran kritis agar mampu ikut berpartisipasi dalam menjaga eksistensi sumber daya agraria yang berkelanjutan (suistainable). Diperlukan pendekatan yang mampu membentuk pengetahuan warga negara muda terutama mahasiswa, agar memiliki sikap kritis pada persoalan agraria. Harapannya generasi muda akan mampu bertindak partisipatif dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria, dan terlibat dalam penerapan reforma agraria.

      Tugas review pendapat pakar dikerjakan selama 1 minggu setelah pemberian tugas dari dosen, dan dikumpulkan melalui spada.

    • Setelah belajar tentang ruang lingkup hukum agraria kita jadi mengetahui batasan dan topik pokok kajian pembelajaran hukum agraria. Selanjutnya pembelajaran kita perlu mempelajari materi tentang sejarah hukum agraria.

      Tujuan dari pada hukum tidak terlepas dari siapa yang membuat, sehingga selalu berhubungan dengan sejarah pada masa hukum itu dibuat. Von Savigny melihat hukum itu sebagai hasil perkembangan historis masyarakat tempat hukum itu berlaku. Isi hukum ditentukan oleh perkembangan adat istiadat rakyat di sepanjang sejarah; isi hukum ditentukan oleh sejarah masyarakat manusia tempat hukum itu berlaku. W. Friedman menyatakan dalam teorinya bahwa semua hukum pada mulanya dibentuk dengan cara, seperti yang dikatakan orang, hukum adat, dengan bahasa yang biasa, tetapi tidak terlalu tepat, dibentuk, yakni bahwa hukum itu mula-mula dikembangkan oleh adat kebiasaan dan kepercayaan yang umum, kemudian oleh yurisprudensi, jadi di mana-mana oleh kekuatan dalam yang bekerja diam-diam, tidak oleh kehendak sewenang- wenang dari pembuat undang-undang+++.

      Dengan demikian, bahwa suatu tatanan hukum yang hidup dan ditaati keberadaannya di masyarakat merupakan hasil dari latar belakang adat sitiadat, pengalaman +masyarakat yang dikristalkan dalam bentuk seperangkat aturan yang memiliki kekuatan memaksa sehingga hal itu diikuti dalam rangka mencapai tujuan hidup bermasyarakat yang tertib, teratur, dan adil.

      Begitu juga dalam hukum agraria yang berlaku dalam sistem hukum nasional adalah merupakan hasil sejarah perkembangan masyarakat Indonesia, sebagai bentuk kebutuhan dari seluruh masyarakat, bangsa dan Negara akan adanya aturan hukum yang sifatnya mengikat demi tercapainya keadilan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

      Sejarah Hukum Agraria Indonesia dibagi dalam beberapa periode karena setelah Belanda menjajah bangsa Indonesia, Belanda menerapkan peraturan hukum pertanahan yang berlaku di negaranya ke Indonesia yang kemudian diberlakukan kepada masyarakat Indonesia. Sebelum berlakunya aturan hukum agraria yang sifatnya nasional (UUPA) di Indonesia terdapat dua peraturan hukum yang mengatur mengenai agraria sehingga terdapat hukum agraria yang dualistik. Kedua hukum itu yakni hukum adat yang telah berlaku dalam masyarakat sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya yang berbentuk peraturan hukum tidak tertulis. Selain itu terdapat pula peraturan hukum yang diberlakukan pemerintah Belanda terhadap bangsa Indonesia yang merupakan hukum agraria Belanda. Sehingga tanah-tanah di Indonesia diatur dengan dua peraturan, yakni peraturan adat tentang tanah yang tunduk pada hukum adat serta peraturan tanah yang tunduk pada hukum Belanda. Maka lahirlah ++ dualisme+++ dalam pengaturan hukum pertanahan di Indonesia.

    • Pada topik ini kita akan mempelajari eksistensi hukum tanah adat di Indonesia. sebagaimana kita ketahui bersama bahwa hukum tanah nasional berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 bersumber dari hukum adat. Sebelum Indonesia Memproklamirkan kemerdekaannya, penguasaan dan pemilikan tanah diatur dalam hukum adat yang bercirikan ++ tidak tertulis+++. Walau sifatnya tidak tertulis hukum tanah adat memberikan dasar bagi pembentukan hukum tanah nasional di Indonesia.

    • etunjuk mengerjakan tugas 2 :

      1. Mahasiswa menyiapkan berbagai literatur baik dari buku, jurnal, artikel prosiding dan berbagai informasi tentang perkembangan hukum agraria di Indonesia
      2. Setiap mahasiswa membuat infografis bagan dinamika sejarah kebijakan agraria di Indonesia dari mulai sebelum kemerdekaan hingga sekarang. Bagan bisa dibuat melalui web canva.com, pilih menu infografis. Mahasiswa bisa memilih salah satu template yang sesuai untuk digunakan membuat infografis
      3. Tugas dikerjakan secara secara individu selama 1 minggu dan dikumpulkan melalui media spada.

      Silahkan perhatikan contoh dibawah ini :

      Buku      Buku 3     Buku 2

  • II. Asas-Asas Hukum Agraria dan Konsepsi Hukum Agraria Nasional

    Sebagai warga negara kita perlu mempelajari dasar-dasar penting dalam pengembangan hukum agraria positif di Indonesia. Hukum agraria mengenal beberapa asas yang menjadi dasar dalam penerapan hukum agraria di Indonesia. Namun sebelum membahas asas-asas hukum agraria akan kita bahas terlebih dahulu pengertian asas dalam pengertian hukum. Asas dalam pengertian hukum ialah apa yang menjadi dasar dari suatu norm atau norma atau kaidah. Jadi asas adalah apa yang mengawali suatu suatu kaidah.

    Pada topik ini kita kan belajar tentang hal-hal berikut ini :

    1. Asas-Asas Hukum Agraria
    2. Konsepsi Hukum Agraria Nasional
    3. Pengejawantahan asas-asas hukum agraria dalam Sila-sila Pancasila
    • Asas-asas hukum agraria merupakan wujud dari+ falsafah hukum tanah yang hidup dan berkembang pada masa hukum adat yang bersifat Komunalistik Religius. Hal ini diperkuat dengan ketentuan pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Pada ayat 1 menyatakan bahwa ++ semua tanah dalam wilayah Negara Indonesia adalah tanah bersama dari seluruh rakyat Indonesia+++. Menurut Budi Harsono pernyataan ini menunjukkan sifat komunalistik konsepsi Hukum Tanah Nasional (1997, p. 214).+

      Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa ++ Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional+++. Hal ini mengandung arti adanya amanat berupa tugas untuk mengelola tanah dengan baik, bukan saja untuk generasi sekarang, melainkan juga untuk generasi yang akan datang. Pernyataan ini menunjukkan sifat religius, yang menegaskan bahwa tanah merupakan Karunia Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menunjukkan bahwa Bangsa Indonesia percaya pada Tuhan Yang Maha Esa. Selanjutnya dari falsafah/konsepsi komunalistik religius ini lahirlah beberapa asas dari Hukum Agraria Nasional yang menjadi kaidah atau sebagai dasar, sehingga dengan sendirinya harus menjiwai pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria dan segenap peraturan pelaksanaannya.

      +

    • Mahasiswa mempelajari artikel jurnal dan melakukan diskusi tentang asas fungsi sosial hak atas tanah.

      Penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

    • Usaha perombakan Hukum Agraria yang sifatnya lebih nasional mulai dilakukan pada tahun 1948, yakni dengan mulai dilakukannya penyusunan dasar-dasar hukum agraria yang baru yang akan menggantikan hukum agraria warisan pemerintah jajahan. Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 merupakan pengejawantahan dari pasal 33 UUD'45 yang merombak secara total hukum pertanahan masa kolonial.+

      Dalam penjelasan UUPA angka 1. ++ hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara++ .+++ Pengaturan keagrariaan atau pertanahan dalam UUPA yaitu untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya, harus merupakan perwujudan dan pengamalan dasar negara pancasila dan merupakan pelaksanaan dari UUD 45 dan GBHN.Bahwa UUPA harus meletakkan dasar bagi hukum agraria nasional yang akan dapat membawa kemakmuran, kebahagiaan, keadilan serta kepastian hukum bagi bangsa dan negara.+ Untuk lebih jelasnya maka pada bahasan ini kita akan mempelajari konsepsi hukum agraria nasional.+

    • Mari kita mendiskusikan pengejawantahan Pancasila dalam Hukum agraria nasional yang dikandung dalam UUPA.

      Setelah terbentuknya aturan hukum pertanahan yang bersifat nasional yakni UUPA, maka penerapannya tidak boleh bertentang dengan Pancasila sebagai dasar negara. Menjadi kewajiban dari semua warga negara memahami pengejawantahan Pancasila dalam UUPA, agar mampu menerapkan dalam sikap hidup sehari-hari.

  • III. Jenis-Jenis Hak Atas Tanah di Indonesia

    Sebagai warga negara kita mendapat jaminan dari konstitusi agar sumber - sumber agraria dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu UUPA telah memberikan jaminan hak atas penggunaanya oleh warga negara. Pada topik ini akan dapat mempelajari tentang :

    1. Jenis-jenis hak atas tanah masa hukum adat dan hukum barat
    2. Jenis-jenis Hak Atas Tanah sesuai UUPA
    3. Fungsi Sosial Hak Atas Tanah
    • Secara umum, istilah hak dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah, itu berarti Hak atas tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA ) menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi, artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetap ada.

      Kita ingat lagi bahwa tanah merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa yang ada diatasnya. Adapun tanah yang dimaksud oleh UUPA adalah tanah hanya sebatas pada permukaan bumi saja (kulit bumi) beserta ruang yang ada diatasnya, setinggi sekedar yang diperlukan dalam rangka penggunaan tanah tersebut (pasal 4 UUPA), inilah tanah yang dapat di haki oleh Orang+ (pribadi dan badan hukum).

      Hak atas tanah bisa didefniskan sebagai hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.

    • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menjadi dasar untuk menjamin hak dan kewajiban warga negara atas sumber-sumber agraria khususnya tanah di Indonesia. Sebagai warga negara sangat penting untuk mengetahuinya agar kita bisa mengetahui kewenangan apa saja yang bisa diperoleh warga negara, juga dapat menerapkan aturan hukum agraria.

      Berdasarkan latar belakang tersebut maka tugas mahasiswa membuat makalah yang berkaitan dengan penerapan hak-dan kewajiban warga negara atas hukum agraria.

      Makalah disusun dengan sistematika :

      1. Pendahuluan
      2. Rumusan masalah
      3. Pembahasan
      4. Kesimpulan
      5. Daftar Pustaka

      Ketentuan pengetikan :

      1. File Word
      2. Huruf : times new romans 12
      3. Spasi 1.5

      Tugas ini selama 1 minggu, dan dikiirim melalui spada.

    • Tata cara mengikuti UTS+

      1. Baca soal dengan seksama
      2. Jawablah pertanyaan dengan jelas dan lengkap
      3. Setiap pertanyaan bernilai 25
      4. Pertanyaan harus dijawab secara langsung melalui spada dan tanpa pengulangan
  • IV. Reforma Agraria (Land Reform)

    Selamat bertemu kembali pada perkuliahan hukum agraria, setelah mengikuti ujian tengah semester. Pada tahapan ini kita semakin merasa kajian agraria sangat penting di pelajari warga negara terutama di negara agraris seperti Indonesia.

    Menjadi persoalan serius diketahui dari data bahwa tiap menit, Indonesia kehilangan 0,25 hektar lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan non-pertanian. Jika 0,25 hektar lahan yang dikonversi itu dikelola oleh satu rumah tangga petani, maka akibat konversi lahan, setiap menit ada satu rumah tangga petani yang kehilangan sumber penghidupannya. Bahkan telah terjadi ketimpangan dalam penguasaan lahan yang menyebabkan timbulnya ketidakadilan dan konflik agraria, yang berujung pada terjadinya kemiskinan.

    Sumber-sumber agraria menguasai hajat hidup orang banyak, maka perlu adanya penataan untuk memperbaiki struktur ketimpangan lahan, mengembalikan tanah pada esensinya yakni sebagai alat produksi pertanian yang berdampak pada peningkatan produktifitas serta menaikkan taraf hidup seluruh rakyat, khususnya yang mengelola tanah secara langsung yakni petani.

    Maka pembahasan tentang Reforma Agraria akan semakin melengkapi pembelajaran kita untuk menjadi warga negara yang baik. Pada topik ini kita akan membahas tentang hal-hal berikut ini :

    1. Pengertian, maksud dan tujuan Reforma Agraria
    2. Dasar hukum Reforma Agraria
    3. Aturan pembatasan luas maksimum dan minimum penguasaan tanah
    4. Larangan pemilikan tanah absente
    5. Perkembang Reforma Agraria di Indonesia
    • Bagi Negara-negara agraris, masalah tanah adalah masalah mendasar atau fundamental. Kita semua mengetahui bahwa masalah penguasaan tanah bukanlah hal yang sederhana, karena hal itu menyangkut bukan saja hubungan manusia dengan tanah, melainkan juga (dan justru terutama) menyangkut hubungan manusia dengan manusia.

      Hubungan manusia dengan benda hanya mempunyai makna jika hal itu merupakan hubungan aktivitas. Dalam hal tanah, aktivitas itu ialah penggarapan dan pengusahaannya. Ini berarti akan mencakup hubungan orang-orang yang langsung atau tidak langsung terlibat dalam proses produksi, misalnya, hubungan antara pemilik tanah dengan penggarap, antara penyakap dengan buruh tani, antara sesama buruh tani, dan sebagainya. Pendeknya, masalah agraria itu kompleks aktivitas yang merupakan jaringan hubungan antar manusia. Masalah ini masih perlu diamati terus menerus karena dampak pembangunan sekarang ini memang menciptakan perubahan-perubahan dalam kehidupan di pedesaan. Seyogyanyalah kebijakan agraria perlu dilandasi dengan pemahaman terhadap aspek sosial ini agar penataan kembali masalah agraria dapat dilaksanakan tanpa gejolak sosial yang destruktif.

      TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, pada Pasal 2 menyatakan seacara khusus bahwa pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan+penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya pada uraian huruf (e) dari mukadimah dikatakan ++ bahwa pengelolaan sumber daya agraria/sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan harus dilakukan dengan cara terkoordinasi, terpadu dan menampung dinamika, aspirasi dan peran serta masyarakat, serta menyelesaikan konflik+++.

    • Untuk menambah pengetahuan terntang Reforma Agraria secara konsep, marilah kita membaca bersama komik reforma agraria berikut ini yang+disajikan dalam bentuk cerita-cerita dengan dipandu oleh gambar-gambar yang menarik agar mudah dipahami.

      https://www.academia.edu/11042343/KOMIK_AGRARIA_Ayo_Mengenal_Masalah_Agraria_?auto=download

    • Mendiskusikan penyebab konflik agraria di Indonesia.

      Konflik agraria kian hari kian bertambah jumlahnya, menjadi indikasi reformasi agraria belum berjalan. Konflik agraria dan sengketa pertanahan bersifat multi dimensi dan berdampak luas bahkan dapat menyebabkan terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

  • V. Perolehan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah

    Sebagai warga negara kita perlu memiliki kepastian dalam pengelolaan tanah, hal ini berkaitan dengan kewenangan dan alat bukti yang hak atas tanah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPA bahwa: Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan yang diatur dengan PP, tujuan pendaftaran tanah ialah dalam rangkan menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan (rechtkadaster atau legal cadaster). Dengan memiliki sertifikat, maka kepastian hukum berkenaan dengan jenis hak atas tanah, subyek hak, dan obyek haknya menjadi nyata.

    Sangat penting mempelajari topik peralihan dan pendaftaran hak atas tanah. Pada pembahasan ini kita akan mempelajari materi tentang hal-hal berikut ini, antara lain :

    1. Pengertian Perolehan Hak atas Tanah
    2. Dasar hukum perolehan hak atas tanah
    3. Tata cara perolehan hak atas tanah
    4. Pengertian, maksud dan tujuan pendaftaran tanah
    5. Dasar Hukum Pengaturan pendaftaran tanah
    6. Tata cara pendaftaran tanah
    • Pelajari link

      Layanan Pertanahan

      dibawah ini :

      http://site.bpn.go.id/o/Layanan-Pertanahan.aspx

      Guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia di luar wilayah kawasan hutan. Kegiatan tersebut meliputi pengukuran dan pemetaan, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atau yang kita kenal sebagai Sertipikat Hak Atas Tanah.+

      Adapun manfaat Sertipikat bagi masyarakat adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum Hak Atas Tanah. Selain itu juga jika dibutuhkan Sertipikat dapat diagunkan ke Bank sebagai jaminan yang aman yang diperlukan dalam pengajuan kredit perbankan sehingga masyarakat mempunyai modal usaha.

      Bagi pemegang hak atas tanah Pendaftaran Tanah bermanfaat: memberikan rasa aman; memudahkan melakukan peralihan hak atas tanah; dapat dijadikan jaminan utang; dan membantu pemerintah dalam penetapan IPEDA
      Bagi pemerintah Pendaftaran Tanah bermanfaat:+Kegiatan pemerintah semakin lancar dengan adanya tertib administrasi pertanahan.+Dapat mengurangi keresahan yang berhubungan dengan tanah sebagai sumbernya.

    • Halo tahukah kamu bahwa guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah, oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia di luar wilayah kawasan hutan. Kegiatan tersebut meliputi pengukuran dan pemetaan, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut, serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atau yang kita kenal sebagai Sertipikat Hak Atas Tanah. . Adapun manfaat Sertipikat bagi masyarakat adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum Hak Atas Tanah. Selain itu juga jika dibutuhkan Sertipikat dapat diagunkan ke Bank sebagai jaminan yang aman yang diperlukan dalam pengajuan kredit perbankan sehingga masyarakat mempunyai modal usaha.

    • Untuk menambah wawasan pengetahuan baik secara teori dan ketrampilan praktis maka mari kita melakukan kunjungan ke BPN dan Kantor PPAT/Kecamatan untuk melakukan observasi tentang pelaksanaan pendaftaran tanah.

      Petunjuk kegiatan :

      1. Mahasiswa melakukan kunjungan ke BPN dan Kantor PPAT secara kelompok
      2. Mahasiswa melakukan observasi tentang pelaksanaan pendaftaran tanah.
      3. Mahasiswa membuat alur skema pendaftaran tanah
      4. Mahasiswa melakukan praktek sosialisasi pendaftaran tanah ke masyarakat berdasarkan pembagian wilayah.
  • VI. Hukum Agraria dalam Konsep Ekologi Kewarganegaraan

    Bertemu kembali dengan mata kuliah hukum agraria.

    Pada topik ini kita akan membahas bersama materi tentang Hukum Agraria dalam Konsep Sekologi Kewarganegaraan.

    Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan setiap manusia, karena keberadaannya mempunyai hubungan erat dengan manusia dan makhluk hidup lainnya terutama untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung kelangsungan hidupnya. Sebagai bagian dari kekayaan alam, tanah menjadi sumber kelangsungan hidup manusia di masa mendatang. Keberadaan tanah merupakan ruang hidup bagi warga negara yang sifatnya tetap dan abadi. Tanah diyakini merupakan anugerah Tuhan YME kepada Bangsa Indonesia, sehingga menjadi kewajiban bersama untuk dapat memeliharanya berlandaskan nilai-nilai moral karakter bangsa sebagai negara agraris. Sebagai bagian dari sumber daya agraria keberadaan tanah menjadi unsur penting dalam menjaga eksistensi lingkungan (alam) yang berkelanjutan. Hal ini terkait pula dengan keberadaan tanah sebagai unsur yang menguasai hajat hidup seluruh rakyat Indonesia.

    Ketersediaan sumber daya alam khusunya tanah yang sangat berpengaruh pada era modern sekarang ini. Kondisi keterpeliharaan tanah menjadi faktor yang menentukan kelangsungan hidup umat manusia, utamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti pangan, sandang dan tempat tinggal. Untuk itu perlu upaya untuk menjamin kondisi tanah agar menjadi terpelihara kemanfaatannya dan mampu memenuhi hajat hidup orang banyak. Pada suatu negara hukum jaminan yang paling efektif untuk menjaga kondisi tanah agar terpelihara kemanfaatan dan penggunaannya dapat diwujudkan dengan berbagai aturan hukum tanah. Tanah memberikan ruang dan sarana bagi manusia untuk melangsungkan kehidupannya.

    Modernitas telah membawa dampak besar kepada manusia secara individu (self) dan perubahan sosial yang hebat dalam pelbagai masyarakat dunia khususnya berkaitan dengan ketergantungan manusia terhadap alam. Hal tersebut sangat berkaitan dengan ekologi atau kajian tentang pemeliharaan lingkungan.

    Pada era modern sekarang ini kebangkitan kewarganegaraan dipengaruhi adanya ketergantungan manusia dengan alam dan lingkungannya. Sehingga bisa dikatakan ketersediaan sumber-sumber agraria menjadi permasalahan penting dalam kajian kewarganegaraan. Ketersediaan sumber-sumber daya alam yang terdiri dari tanah, air, udara dan kekayaan alam menjadi faktor penting dalam memenuhi kebutuhan manusia.

    Materi hukum agraria yang berkaitan dengan ketersediaan dan pemeliharaan sumber-sumber agraria sangat berkaitan dengan konsep ekologi kewarganegaraan. Maka sangat menarik untuk mempelajari hukum agraria dalam konsep ekological kewarganegaraan, dengan materi-materi berikut ini :

    1. Hukum Agraria dalam konsep ekologi kewarganegaraan
    2. Perkembangan pemikiran kewarganegaraan dalam perspektif ekologi kewarganegaraan untuk pemeliharaan tanah sebagai sumber daya agraria
    • Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan setiap manusia, karena keberadaannya mempunyai hubungan erat dengan manusia dan makhluk hidup lainnya terutama untuk memenuhi kebutuhan dan mendukung kelangsungan hidupnya. Sebagai bagian dari kekayaan alam, tanah menjadi sumber kelangsungan hidup manusia di masa mendatang. Keberadaan tanah merupakan ruang hidup bagi warga negara yang sifatnya tetap dan abadi.

      Tanah diyakini merupakan anugerah Tuhan YME kepada Bangsa Indonesia, sehingga menjadi kewajiban bersama untuk dapat memeliharanya berlandaskan nilai-nilai moral karakter bangsa sebagai negara agraris. Sebagai bagian dari sumber daya agraria keberadaan tanah menjadi unsur penting dalam menjaga eksistensi lingkungan (alam) yang berkelanjutan.

      Tanah berfungsi menyejahterakan kehidupan manusia sehingga tanah harus digunakan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Pengabaian +kewajiban pemanfaatan dan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai filosofis, nilai-nilai Ketuhanan dan nilai-nilai cultural yang sudah menjadi falsafah hidup bangsa merupakan tindakan pelanggaran tanah.

      UNtuk lebih memberikan wawasan terkait dengan makna tanah bagi kehidupan sangat menarik untuk membaca buku dengan judul+++ Tanah Sumber Nilai hidup+++ berikut ini :


      https://books.google.co.id/books?id=VWrK4p08U0AC&pg=PA82&dq=tanah+ekologi&hl=id&sa=X&ved=0ahUKEwj6nMWKnKvVAhXGmZQKHVqCBewQ6AEIKTAB#v=onepage&q=tanah%20ekologi&f=false

    • Mahasiswa melakukan kegiatan pembelajaran Project Citizen. Tahapan kegiatan antara lain :
      1. Mahasiswa terbagi dalam 4 kelompok, masing-masing kelompok terdiri dari 5 mahasiswa.
      2. Mahasiswa dalam kelompok mengidentifikasi permasalahan hukum tanah di masyarakat.
      3. Memilih suatu masalah untuk dikaji oleh kelas.
      4. Mengumpulkan informasi yang terkait pada masalah itu.
      5. Mengembangkan portofolio kelas.
      6. Menyajikan portofolio di hadapan dosen dan kelas.
      7. Melakukan refleksi pengalaman belajar terkait permasalahan hukum tanah yang telah dipilih tersebut diatas.
    • Tata cara mengikuti UAS

      1. Baca soal dengan seksama
      2. Jawablah pertanyaan dengan jelas dan lengkap
      3. Setiap pertanyaan bernilai 25
      4. Pertanyaan harus dijawab secara langsung melalui spada dan tanpa pengulangan
  • Refleksi Pembelajaran

    • Angket kepada mahasiswa untuk mengukur efektifitas penerapan pembelajaran melalui Sistem Pembelajaran Daring (SPADA) UNS pada mata kuliah Hukum Agraria