
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menjadi dasar untuk menjamin hak dan kewajiban warga negara atas sumber-sumber agraria khususnya tanah di Indonesia. Sebagai warga negara sangat penting untuk mengetahuinya agar kita bisa mengetahui kewenangan apa saja yang bisa diperoleh warga negara, juga dapat menerapkan aturan hukum agraria.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka tugas mahasiswa membuat makalah yang berkaitan dengan penerapan hak-dan kewajiban warga negara atas hukum agraria.
Makalah disusun dengan sistematika :
Ketentuan pengetikan :
Tugas ini selama 1 minggu, dan dikiirim melalui spada.