Pencarian global tidak diaktifkan.
Lewati ke konten utama
Halaman

11.3 jenis likuidasi

Syarat penyelesaian

Jenis-jenis likuidasi dapat dibedakan menjadi:

  1. Likuidasi Sukarela: Dilakukan atas keputusan pemilik atau anggota persekutuan untuk menutup usaha. Proses ini biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan dan keadaan bisnis.

  2. Likuidasi Paksa: Terjadi ketika perusahaan dipaksa untuk dilikuidasi oleh pengadilan, seringkali akibat kebangkrutan atau ketidakmampuan untuk membayar utang. Proses ini melibatkan penunjukan kurator untuk mengelola aset.

  3. Likuidasi Terencana: Merupakan likuidasi yang dilakukan dengan perencanaan matang, di mana aset dijual secara bertahap untuk memaksimalkan nilai dan meminimalkan kerugian.

Masing-masing jenis likuidasi memiliki prosedur dan konsekuensi hukum yang berbeda.


Terakhir diubah: Minggu, 13 Oktober 2024, 21:46