TATA TERTIB PESERTA
![BANNERSOAL](https://lmsspada.kemdiktisaintek.go.id/pluginfile.php/659621/mod_page/content/4/FTIKBANNER%20%282%29.png)
TATA TERTIB PESERTA
UJIAN AKHIR SEMESTER GANJIL
T.A. 2020-2021
A. Kedisiplinan Akademik
- Wajib hadir 10 menit sebelum ujian dimulai
- Bagi yang terlambat dan atau tidak membawa nomor ujian tidak diperkenankan untuk mengikuti ujian
- dilarang melakukan kecurangan dalam ujian seperti :
a. Mencontek;
b. Bekerjasama dengan mahasiswa yang lain;
c. Membuka Catatan/ buku yang tidak diperkenankan
4. Selama Ujian Berlangsung :
a. Peserta dilarang meninggalkan ruangan ujian, kecuali seijin pengawas;
b. Peserta tidak diperbolehkan mengaktifkan handphone;
c. Peserta meletakan tas, buku, catatan atau yang berhubungan dengan materi ujian di tampat yang telah ditentukan
d. Peserta tidak diperkenankan saling meminja alat tulis
B. Penampilan
- Bagi Wanita :
a. Dilarang Berpakaian Santai (baju/kaos transparan, kaos oblong dan kaos ketat, kecuali kaos berkerah);
b. Wajib mengenakan sepatu (dilarang memakai sandal);
2. Bagi Pria :
a. Dilarang Berpakaian Santai (baju/kaos transparan, kaos oblong dan kaos ketat, kecuali kaos berkerah);
b. Wajib mengenakan sepatu (dilarang memakai sandal);
c. DIlarang memakai anting-anting, kalung dan gelang;
d. Rambut harus rapih
C. Sanksi
Mahasiswa yang melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi (dikeluarkan dari ruangan ujian dan tidak lulus ujian)
D. Konsekuensi
Tiap Peserta dengan sendirinya dianggap mengetahui tata tertib ini dan ketentuan lainnya akan diatur tersendiri
Last modified: Monday, 28 December 2020, 10:37 AM