LMS-SPADA INDONESIA
Otonomi desa adalah suatu prinsip yang memberi kekuasaan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintahan serta pembangunan di wilayahnya sendiri. Sejak diimplementasikannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, otonomi desa telah menjadi topik hangat dalam diskusi mengenai pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat. Artikel ini akan membahas berbagai manfaat otonomi desa, serta tantangan dan implikasinya.