LMS-SPADA INDONESIA
Persekutuan adalah bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan tujuan yang sama. Pembentukan persekutuan biasanya diawali dengan kesepakatan tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing anggota. Operasi persekutuan melibatkan pengelolaan sumber daya dan pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.
Silakan dibaca modul terlampir untuk lebih memahami materi. Pembahasan terkait terdapat pada halaman 1-26.