Rencana distribusi kas dalam konteks sekutu dan persekutuan yang insolven merupakan proses penting , di mana perusahaan yang mengalami kebangkrutan harus menyusun rencana untuk membagikan aset yang tersisa kepada para kreditur dan sekutu sesuai dengan prioritas hukum yang berlaku. Pada situasi insolven, likuidasi aset dilakukan, dan kas yang diperoleh akan didistribusikan berdasarkan perjanjian di antara para sekutu dan ketentuan hukum. Contohnya, jika sebuah persekutuan memiliki tiga sekutu dan mengalami kebangkrutan, distribusi kas dilakukan setelah pembayaran utang kepada kreditur, dengan sisa kas dibagi sesuai dengan proporsi kontribusi awal masing-masing sekutu, jika tidak ada ketentuan lain yang disepakati dalam perjanjian persekutuan. Bacalah modul mulai halamam45 sampai selesai untuk lebih memahami topik tersebut.