LMS-SPADA INDONESIA
Konsinyasi adalah suatu bentuk perjanjian di mana penjual (konsinyor) menyerahkan barang kepada pembeli (konsinyasi) untuk dijual, tetapi kepemilikan barang tetap di tangan penjual sampai barang terjual. Contohnya, sebuah galeri seni menerima lukisan dari seorang seniman untuk dijual. Seniman tetap memiliki hak atas lukisan tersebut hingga galeri berhasil menjualnya, dan jika tidak terjual dalam jangka waktu tertentu, lukisan tersebut akan dikembalikan kepada seniman. Sistem ini memungkinkan penjual untuk memperluas jangkauan pasar tanpa harus mengeluarkan biaya untuk menyimpan barang di lokasi penjualan. Silakan membaca materi untuk lebih memahami konsepnya.

sumber:https://www.paper.id/blog/tips-dan-nasihat-umkm/kelebihan-kekurangan-sistem-konsinyasi/