Pencarian global tidak diaktifkan.
Lewati ke konten utama
Berkas

Pertemuan 6-PPh pasal 22, pasal 23 - Jeni Susyanti

 

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Pengenaan PPh 22 ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian.

PPh 23 adalah pajak yang terutang oleh pihak pemberi penghasilan berkenaan dengan pembayaran yang dilakukan kepada wajib pajak dalam negeri berupa: deviden; bunga; sewa, royalti dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia


Klik tautan pertemuan 5. PPh pasal 22- Jeni Susyanti.pdf untuk melihat berkas.