LMS-SPADA INDONESIA
SUWITO POMALINGO |
SELAMAT DATANG |
|
Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat datang rekan-rekan sekalian di kelas C1, matakuliah Sistem Digital Forensik. Perkenalkan nama saya Suwito Pomalingo yang nantinya akan mengampu matakuliah Sistem Digital Forensik selama semester Genap 2020-2021. Silahkan kontak saya di nomor whatsapp 082194251713 jika rekan-rekan semuanya mengalami kendala dalam proses pembelajaran ini. Pada mata kuliah Sistem Digital Forensik, kita akan fokus mengenali metode investigasi dan standar untuk akuisisi, ekstraksi, preservasi, analisis, dan deposisi bukti digital dari perangkat penyimpanan. Matakuliah ini akan mempelajari beragam situasi forensik yang dapat diterapkan di dunia nyata. Mahasiswa akan belajar bagaimana menemukan jejak digital yang ilegal atau terlarang dengan alat forensik komputer dan teknik manual, dan bagaimana memulihkan data yang sengaja disembunyikan atau dienkripsi oleh pelaku. Capaian PembelajaranSetelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa dapat:
Bahan Kajian
Proses EvaluasiPada matakuliah ini, persentasi penilaian adalah sebagai berikut:
Segala aktivitas setiap mahasiswa pada LMS ini akan dipantau dan dijadikan sebagai acuan melakukan penilaian dan kehadiran. Aktivitas yang dimaksud adalah kehadiran pada saat web meeting (kuliah online tatap muka), pengaksesan materi ajar baik teks, file materi maupun video, keaktifan dalam forum diskusi, serta aktif dalam mengerjakan tugas-tugas. Pada setiap materi pertemuan, akan ada tugas, quiz, serta forum diskusi. Wajib memperhatikan arahan sebelum mengerjakan aktivitas tersebut. Seluruh mahasiswa wajib mengikuti seluruh aktivitas yang ada. Kuliah tatap muka secara online (menggunakan Zoom atau semacamnya) akan dilakukan sebanyak 4 kali, yakni pada saat awal perkuliahan, pertemuan sehari sebelum UTS, pertemuan sehari setelah UTS, dan pertemuan sehari sebelum UAS. Dikarenakan model pembelajaran yang dilakukan adalah daring, maka DISIPLIN adalah kunci keberhasilan dalam proses pembelajaran secara daring. Poin Penilaian100-90 (A); 87-89 (A-); 86-84 (B+); 83-80 (B); 79-77 (C-); 76-74 (C+); 73-70 (C); selain itu Error (E) Referensi
Group WhatsAppSeluruh mahasiswa diwajibkan untuk bergabung di kelas Group WhatsApp dengan mengklik link berikut: JOIN GROUP WA | DF - C1 - 20202. |
| PENGANTAR DIGITAL FORENSIC |
Rekan-rekan yang saya banggakan. Pada video berikut akan diharapkan dapat memberikan pemahaman rekan semuanya tentang Digital Forensic. Pemahaman dasar Digital Forensic sangat dibutuhkan untuk dapat memahami materi perkuliahan kedepan. Diharapkan semuanya menonton 2 video di bawah ini.
Untuk melihat pemahaman Anda mengenai Konsep Digital Forensic, maka silahkan kerjakan tugas berikut.
Carilah minimal 2 kasus yang berhubungan dengan Kejahatan Siber atau Kejahatan Digital. Lakukan analisa terhadap kasus tersebut:
Tugas dituliskan dalam KALAM ini. Dan waktu pengerjaannya sampai tanggal 25 Feb. 2021
Kamis, 18 Feb 2021Pukul 07.00 - 08.40
Klik untuk join Zoom Meeting
Kuliah tatap muka virtual dibatalkan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
| BUKTI DIGITAL |
Dalam dunia Digital Forensic, ada sebuah istilah yaitu Digital Evidence atau Bukti Digital. Apa sebenarnya definisi dari Digital Evidence tersebut?
Berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut “UU ITE”), secara yuridis tercipta suatu pengaturan baru atas bentuk alat bukti yang sah secara hukum.
Dalam menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan teknologi digital, perlu untuk terus membuat berbagai macam terbosan-terobosan dalam menanganinya. Model investigasi harus diperbaharui, mengingat kejahatan dengan memanfaatkan teknologi terus berkembang. Sejak tahun 1984 sampai sekarang banyak penelitian yang membahas mengenai model proses investigasi digital forensik.
Dari tugas sebelumnya (Tugas 1), lakukan analisa bukti digital dalam hal ini, apa saja yang dapat dijadikan Bukti Digital pada kasus tersebut. Selanjutkan lakukan analisis kasus tersebut berdasarkan UU ITE.
Tugas dikumpulkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2021
| CYBER CRIME & UU ITE |
Silahkan klik untuk membaca.
Silahkan klik untuk membaca
Silahkan klik untuk membaca
| FILE SYSTEMS |
Untuk dapat memahami lebih dalam mengenai file sistems, silahkan baca pada link berikut:
| INTEGRITAS DAN FILE SIGNATURE |
Silahkan pelajari materi dan download tools untuk mengidentifikasi file signature.
- Carilah file gambar dengan extensi JPG, kemudian
tuliskan apa file signature.
- Kemudian masukan gambar tersebut dalam sebuah text
editor yakni Microsoft Word. Catat file signature.
- Jika berbeda, maka jelaskan kenapa berbeda.
Silahkan kerjakan tugas tersebut dalam bentuk pdf, kemudian upload ke kalam
Batas waktu pengerjaan adalah tanggal 31 Mei 2021.
| AKUISISI DAN IMAGING |
Silahkan pelajari teknik akuisisi pada video berikut
| BUKTI DIGITAL |
Dalam dunia Digital Forensic, kita mengenal yang namanya Digital Evidence atau Barang Bukti Digital. Apa sebenarnya definisi dari Digital Evidence tersebut? Pada tulisan ini akan lebih menitikberatkan pada pembahasan dari definisi Digital Evidence atau Barang Bukti Digital.
Silahkan klik untuk mempelajari lebih lanjut.
Silahkan simak penjelasan pada video berikit
| FRAMEWORK FORENSIK DAN ACUAN STANDAR |
Kita akan mencoba melihat beberapa model investigasi forensik digital terutama model Generic Computer Forensic Investigation Model (GCFIM) yang dapat kita lihat pada paper yang judulnya Common Phases Of Computer Forensics Investigation Models yang ditulis oleh Yunus Yusoff, Roslan Ismail and Zainuddin Hassan, dan paper dengan judul A New Digital Investigation Frameworks Comparison Method dengan penulisnya adalah Omrani Takwa, Chibani Rhaimi Belgacem, dan Dallali Adel.
- Jelaskan apakah proses yang dijelaskan diatas (pada link materi) dapat dilakukan untuk melakukan Analisa forensic pada perangkat mobile atau smartphone? Jika tidak sesuai, maka tuliskan yang sesuai seperti apa.
- Jelaskan apakah proses yang dijelaskan diatas (pada link materi) dapat dilakukan untuk melakukan Analisa forensic pada gambar atau video? Jika tidak sesuai, maka tuliskan yang sesuai seperti apa.
Tugas di tulis di KALAM.Batas pengumpulan tugas tanggal 31 Mei 2021
| OSINT DAN MEDIA SOSIAL |
Silahkan baca link berikut untuk memahaminya lebih lanjut
Silahkan akses link berikut untuk menambah pemahaman
| EMAIL INVESTIGATION |
Silahkan baca artikel ini untuk memahami Email
Forensik
| MULTIMEDIA FORENSIK |
Menurut Caldell, Amerini, et al. (2010) multimedia forensik dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mencoba menganalisa, dengan hanya menganalisa beberapa aset digital tertentu, untuk memberikan penilaian atas konten tersebut dan mengekstrak informasi yang dapat berguna dan dapat mendukung penyelidikan terkait dengan scene/ kejadiaan yang direseprentasikan oleh dokumen digital tersebut. Ide dasar dari forensik multimedia bergantung pada pengamatan bahwa baik proses akuisisi dan setiap operasi post-processing meninggalkan jejak khas pada data, sebentuk sidik jari digital.
Silahkan klik untuk lanjut membaca....
Apakah multimedia forensic sama dengan computer
forensic? Jelaskan.
Tuliskan tugas pada KALAM
Batas pengumpulan tanggal 31 Mei 2021
| TIMELINE ANALYSIS |

| ANALISIS DAN DOKUMENTASI HASIL |
Reporting adalah tahapan akhir dari proses computer forensic, dalam
tahapan ini kita akan merepresentasikan informasi yang merupakan hasil dari
proses analisis, tahapan ini juga merupakan tahapan yang paling krusial didalam
pembuktian suatu kasus, jika laporan yang dibuat tidak baik, besar kemungkinan
kasus yang kita representasikan kedalam sebuah cerita tidak akan diterima di
muka pengadilan.
Silahkan klik untuk lanjut.
| Download Materi Ajar |
Materi Ajar Digital Forensic.