Menurut saya perubahan regulasi pemerintahan desa di Indonesia, dari UU Desa 6/2014 hingga UU 3/2016, mencerminkan peningkatan kewenangan desa, pengelolaan dana desa, peran BPD, dan pembangunan desa. UU 6/2014 memberi wewenang lebih luas kepada desa, sementara UU 3/2016 memperinci mekanisme pengelolaan dana dan memberikan detail tentang peran BPD. Tujuannya adalah memperkuat otonomi desa, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan dana dan sumber daya di tingkat desa.