Global searching is not enabled.
Skip to main content
Forum

Diskusi 3

Ni Made Dewi Purnama Sari_202221121004_Diskusi 3

Ni Made Dewi Purnama Sari_202221121004_Diskusi 3

Number of replies: 0

Nama          : Ni Made Dewi Purnama Sari

NPM           : 202221121004

Prodi          : Ilmu Pemerintahan

Universitas Warmadewa

 

TOPIK : Tantangan terbesar dalam implementasi demokrasi di level pemerintahan desa, dan apa tantangan terbesar otonomi di level pemerintahan desa.

 

1. Menurut saya, Tantangan terbesar dalam implementasi demokrasi di level pemerintahan desa adalah Kurangnya Kesadaran Politik.  Kurangnya kesadaran politik di level pemerintahan desa merupakan tantangan besar dalam implementasi demokrasi di Indonesia. Banyak masyarakat desa yang belum sepenuhnya memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, serta pentingnya partisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini sering kali disebabkan oleh faktor pendidikan yang rendah, akses informasi yang terbatas, dan budaya yang tidak mendukung partisipasi aktif dalam politik. Sebagai contoh, dalam beberapa desa di Bali, meskipun telah diadakan musyawarah desa untuk membahas anggaran dan rencana pembangunan, partisipasi masyarakat sering kali minim. Banyak warga yang memilih untuk tidak terlibat, merasa bahwa keputusan sudah ditentukan oleh pihak tertentu, atau tidak memahami proses yang berlangsung. Contoh nyata lainnya dapat dilihat dalam pemilihan kepala desa, di mana tingkat partisipasi pemilih seringkali sangat rendah. Dalam pemilihan kepala desa di Desa Blahbatuh, misalnya, hanya sekitar 40% pemilih yang menggunakan hak suaranya. Banyak warga yang tidak mengetahui calon yang bersangkutan atau merasa bahwa pemilihan tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kehidupan mereka sehari-hari. Ini mencerminkan kurangnya kesadaran politik yang mengakibatkan rendahnya partisipasi dalam proses demokrasi, sehingga suara masyarakat tidak terwakili dengan baik dalam pemerintahan desa. Selain itu, ketidakpahaman mengenai program-program pemerintah, seperti penggunaan dana desa, juga dapat menyebabkan penyalahgunaan anggaran dan kurangnya akuntabilitas. Oleh karena itu, untuk meningkatkan implementasi demokrasi di level desa, perlu ada upaya sistematis dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat, seperti melalui pendidikan politik, pelatihan, dan penyuluhan yang melibatkan masyarakat secara aktif. Tantangan lainnya yakni :

  • Keterbatasan Akses Informasi, Informasi tentang kebijakan pemerintah, program pembangunan, dan mekanisme pengambilan keputusan sering kali tidak tersedia atau sulit diakses oleh masyarakat desa. Keterbatasan ini mengakibatkan masyarakat tidak dapat memberikan masukan yang relevan dan berpartisipasi secara efektif dalam proses demokrasi.
  • Budaya Patronase, Dalam banyak kasus, budaya patronase yang masih kuat di desa membuat masyarakat merasa bahwa keputusan politik lebih dipengaruhi oleh tokoh tertentu daripada melalui proses demokrasi yang terbuka. Hal ini dapat menghambat partisipasi aktif dan membuat warga desa merasa tidak berdaya.
  • Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan, Korupsi di tingkat pemerintahan desa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat menghalangi pelaksanaan program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia, Sumber daya manusia yang berkualitas di level pemerintahan desa sering kali terbatas. Kurangnya pelatihan dan kapasitas dalam hal manajemen pemerintahan dan pengelolaan sumber daya dapat mengurangi efektivitas pelaksanaan program-program demokrasi.
  • Konflik Sosial dan Ketegangan Antarwarga, Konflik internal di antara warga desa, baik karena perbedaan pendapat, kepentingan, atau isu-isu sosial, dapat mengganggu proses demokrasi. Ketegangan ini bisa menyebabkan polarisasi, di mana kelompok tertentu merasa terpinggirkan dalam pengambilan keputusan.
  • Dominasi Elite Lokal, Dalam banyak desa, kelompok elite lokal sering kali mendominasi proses politik, sehingga sulit bagi masyarakat biasa untuk bersuara. Elite ini dapat mengendalikan proses pemilihan dan pengambilan keputusan, yang berakibat pada terabaikannya kepentingan masyarakat yang lebih luas.
  • Perubahan Sosial dan Ekonomi, Perubahan cepat dalam konteks sosial dan ekonomi, seperti migrasi penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola ekonomi, dapat memengaruhi stabilitas dan kesatuan masyarakat desa. Ketidakpastian ini dapat mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Upaya pemberdayaan masyarakat harus dilakukan untuk mendorong partisipasi aktif dalam proses politik. Ini bisa melalui pembentukan kelompok masyarakat sipil yang fokus pada advokasi dan pengawasan terhadap pemerintah desa, serta pelatihan bagi anggota masyarakat agar mampu berperan aktif dalam musyawarah desa. Peningkatan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa juga sangat krusial; pemerintah desa harus secara terbuka melaporkan penggunaan dana dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan anggaran. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih percaya bahwa anggaran digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Selain itu, untuk mengatasi budaya patronase dan dominasi elite lokal, perlu ada regulasi yang memperkuat partisipasi semua elemen masyarakat dalam pengambilan keputusan. Ini bisa dilakukan dengan mendorong mekanisme pemilihan yang lebih demokratis dan adil, serta memastikan bahwa suara masyarakat yang terpinggirkan tetap didengar. Pelatihan bagi aparatur desa mengenai etika dan akuntabilitas juga penting agar mereka memahami peran mereka sebagai pelayan publik yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat. Mengurangi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan juga harus menjadi prioritas, di mana pengawasan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media sangat penting dalam memastikan akuntabilitas. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi untuk pengawasan dan pelaporan dapat meningkatkan transparansi dan menurunkan potensi korupsi di tingkat desa. Terakhir, memperkuat dialog antarwarga untuk menyelesaikan konflik sosial dan ketegangan yang ada sangat diperlukan. Musyawarah yang inklusif dapat menciptakan saluran bagi semua suara untuk didengar, serta memperkuat rasa kebersamaan di antara warga desa. Dengan pendekatan yang komprehensif ini, diharapkan tantangan dalam implementasi demokrasi di level pemerintahan desa dapat diatasi, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

2.Tantangan terbesar otonomi di level pemerintahan desa adalah Keterbatasan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Di antara semua tantangan yang ada, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa merupakan tantangan terbesar yang dihadapi dalam penerapan otonomi desa. Kualitas aparatur desa yang kurang memadai, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun pengalaman, sering kali menjadi penghambat utama dalam pelaksanaan program-program desa. Hal ini terutama terjadi di desa-desa terpencil atau tertinggal, di mana tingkat pendidikan perangkat desa masih rendah, dan akses terhadap pelatihan serta pendidikan formal masih sangat terbatas. Contoh konkrit dari tantangan ini dapat dilihat di Desa Karangasem, Bali, di mana pengelolaan dana desa mengalami kendala akibat kurangnya pemahaman perangkat desa terkait tata kelola keuangan yang baik. Salah satu insiden yang terjadi adalah adanya kesalahan dalam menyusun laporan keuangan desa, yang kemudian berdampak pada penundaan pencairan dana desa berikutnya dari pemerintah pusat. Hal ini menyebabkan tertundanya beberapa proyek infrastruktur penting, seperti pembangunan jalan dan saluran irigasi, yang seharusnya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam perencanaan juga sangat minim karena kurangnya sosialisasi dari perangkat desa mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes). Banyak desa menghadapi masalah dalam hal kurangnya tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya yang ada. Sebagian besar aparatur desa masih minim pengetahuan dan keterampilan dalam perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan. Hal ini diperparah oleh rendahnya akses pelatihan dan pendidikan yang berkualitas, sehingga banyak kepala desa dan perangkatnya tidak mampu menjalankan tugas mereka secara optimal.Dalam banyak kasus, pemerintah desa juga kesulitan menarik perhatian dan dukungan dari masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Keterbatasan ini menyebabkan rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, yang pada gilirannya mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Selain itu, pengawasan dan evaluasi dari pemerintah daerah atau pusat yang masih lemah turut memperburuk situasi ini, sehingga upaya peningkatan kapasitas SDM tidak berjalan dengan baik. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan program peningkatan kapasitas yang lebih sistematis dan berkelanjutan, serta kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mendukung pengembangan SDM di tingkat desa.Tantangan lainnya yakni :

  • Pengelolaan Anggaran Desa, Pengelolaan dana desa sering kali menemui hambatan karena minimnya pemahaman terhadap tata kelola keuangan yang baik. Ini mencakup kurangnya transparansi dan akuntabilitas, yang terkadang membuka peluang bagi praktik korupsi. Proses perencanaan anggaran juga sering kali tidak melibatkan masyarakat secara penuh, sehingga program yang dihasilkan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
  • Partisipasi Masyarakat, Meskipun musyawarah desa (Musdes) sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan sudah diperkuat dalam UU Desa, partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan masih rendah. Hal ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, pemahaman masyarakat terhadap hak-hak mereka, serta budaya patriarki yang masih kuat di beberapa daerah. Akibatnya, keputusan-keputusan penting desa sering kali diambil tanpa keterlibatan masyarakat secara maksimal, yang mengurangi legitimasi dan efektivitas pelaksanaan program.
  • Sinergi dan Hubungan dengan Pemerintah Daerah, Desa sering kali menghadapi kendala dalam berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam hal perencanaan pembangunan dan penyaluran dana desa. Tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan regulasi sering kali memperlambat pelaksanaan program desa. Kurangnya sinergi juga dapat menghambat pencapaian tujuan pembangunan yang seharusnya melibatkan kolaborasi yang erat antara desa dan pemerintah daerah.
  • Akses Infrastruktur dan Teknologi, Banyak desa, terutama yang berada di daerah terpencil, masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan akses internet. Hal ini menghambat akses terhadap informasi, pelatihan, dan teknologi yang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta transparansi pemerintahan desa. Keterbatasan teknologi juga memperlambat proses digitalisasi dalam pengelolaan administrasi desa, yang seharusnya dapat mempermudah dan meningkatkan efisiensi kerja pemerintahan desa.
  • Birokrasi yang Rumit, Proses birokrasi yang rumit dan lambat sering kali menghambat pelaksanaan program-program pembangunan di tingkat desa. Persyaratan administratif yang kompleks dapat membuat desa kesulitan untuk mendapatkan akses ke dana atau dukungan dari pemerintah pusat. Birokrasi yang tidak efisien dapat menghambat inovasi dan pengambilan keputusan yang cepat.
  • Perbedaan Antardesa, Terdapat perbedaan yang signifikan antara desa-desa di Indonesia dalam hal potensi sumber daya, infrastruktur, dan perkembangan ekonomi. Desa yang lebih maju sering kali dapat memanfaatkan otonomi mereka dengan lebih baik dibandingkan dengan desa yang tertinggal. Ketimpangan ini dapat memperlebar jurang antara desa-desa, mengakibatkan ketidakadilan dalam pembangunan.
  • Perubahan Kebijakan Pemerintah, Kebijakan pemerintah yang sering berubah dapat menciptakan ketidakpastian bagi pemerintahan desa. Jika ada perubahan dalam regulasi atau alokasi anggaran, desa harus menyesuaikan diri dengan cepat, yang kadang-kadang sulit dilakukan. Hal ini dapat memengaruhi rencana pembangunan jangka panjang dan kestabilan pemerintahan desa.

Keterbatasan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan desa dapat diatasi melalui beberapa langkah strategis yang melibatkan pelatihan, pengembangan kapasitas, serta peningkatan akses ke teknologi dan informasi. Pertama, perlu diadakan program pelatihan yang berkelanjutan bagi perangkat desa, difokuskan pada peningkatan keterampilan manajerial, perencanaan pembangunan, serta penggunaan teknologi digital untuk administrasi dan pengelolaan anggaran. Kedua, pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat mekanisme pendampingan teknis dan pengawasan yang lebih intensif untuk memastikan desa memiliki akses ke sumber daya dan pengetahuan yang relevan. Ketiga, peningkatan kerjasama dengan lembaga pendidikan dan organisasi non-pemerintah yang memiliki fokus pada pemberdayaan desa juga dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperbaiki kualitas SDM. Terakhir, sistem evaluasi berkala terhadap kinerja aparatur desa harus diperkuat untuk memastikan bahwa pelatihan yang diberikan efektif dan SDM desa dapat beradaptasi dengan tuntutan otonomi yang semakin kompleks. Banyak desa menghadapi masalah dalam hal kualitas dan kuantitas pegawai yang memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif. Keterbatasan pelatihan dan pendidikan bagi aparatur desa mengakibatkan rendahnya pemahaman mereka terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan anggaran. Selain itu, sering kali terdapat kekurangan dalam hal jumlah staf yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan administratif dan pelayanan publik. Hal ini berpotensi menghambat implementasi kebijakan dan program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mengatasi tantangan ini, penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan dukungan yang lebih baik dalam bentuk pelatihan, pengembangan kapasitas, serta peningkatan kesejahteraan bagi SDM di desa, sehingga mereka dapat berkontribusi secara optimal dalam menjalankan otonomi desa dan pembangunan lokal.

Kesimpulan, tantangan terbesar dalam implementasi demokrasi di tingkat pemerintahan desa di Indonesia adalah kurangnya kesadaran politik di kalangan masyarakat. Banyak warga desa yang tidak memahami hak dan kewajiban mereka serta pentingnya partisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan yang rendah, akses informasi yang terbatas, dan budaya yang tidak mendukung partisipasi aktif. Di samping itu, budaya patronase, korupsi, dan keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi hambatan signifikan dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan desa. Di sisi otonomi desa, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) menjadi tantangan utama yang harus diatasi. Kualitas aparatur desa yang rendah menghambat pelaksanaan program-program desa, sehingga diperlukan program peningkatan kapasitas yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Ini termasuk pelatihan bagi perangkat desa dalam manajemen keuangan, perencanaan, dan pengelolaan sumber daya. Saran, perlu ada upaya sistematis dalam meningkatkan kesadaran politik masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi. Pemerintah desa harus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan melibatkan masyarakat dalam perencanaan serta pengambilan keputusan. Selain itu, perlu ada regulasi yang mendorong partisipasi semua elemen masyarakat dan mengurangi dominasi elite lokal. Pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kelompok sipil dan pelatihan untuk anggota masyarakat sangat penting agar mereka dapat berperan aktif. Memperkuat dialog antarwarga untuk menyelesaikan konflik sosial juga diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.Dengan pendekatan komprehensif ini, diharapkan tantangan dalam implementasi demokrasi dan otonomi desa dapat diatasi, sehingga tercipta pemerintahan desa yang lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Sekian yang dapat saya sampaikan

Jika ada kekurangan, saya mohon maaf

Terimakasih pak.