Diskusi 3

Diskusi 3 Yudistira Kadobo (202221121029)

Diskusi 3 Yudistira Kadobo (202221121029)

Jumlah balasan: 1

Nama: Yudistira Kadobo

Npm  :202221121029

Sejak di implementasikan UU No.6 tahun 2014 tentang otonomi di tingkat desa terdapat beberapa tantangan besar yang berasal daro dalam maupun luar, berikut dari beberapa tantangan tersebut:

1. Faktor internal

    Perbedaan pendapat, egoisme, dan perbedaan pendapat masih saja menjadi hal yang sangat rumit untuk dihilangkan dalam berjalannya pemerintahan dari tingkat atas sampai bawah khususnya pemerintahan desa, sehingga menghambat tercapainya musyawarah mufakat. Dalam hal ini di butuhkan komunikasi dan musyawarah yang intensif dan efektif untuk meningkatkan musyawarah mufakat tingkat desa.

2. Faktor eksternal

      Tantangan yang di hadapi dalam implementasi UU No.6 tahun 2014 tidak hanya berasal dari dalam saja, namun ada juga yang berasal dari luar yang dimana terdapat campur tangan politik dan ketidakadilan dalam penyaluran dan alokasi dana desa, yang dapat menghambat pertumbuhan demokrasi di tingkat desa. Dalam hal ini di perlukan kontrol dan pengawasan yang ketat dari pihak luar dan masyarakat untuk menjaga integritas demokrasi di tingkat desa.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi 3 Yudistira Kadobo (202221121029)

oleh NI MADE DEWI PURNAMA SARI -
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa

Mohon ijin menambahkan sedikit terkait apa yang telah teman saya (yudistira kadobo) sampaikan tersebut mengenai Faktor internal, menurut saya perbedaan pendapat, egoisme, dan perbedaan pandangan, seringkali menjadi kendala yang rumit dalam pelaksanaan pemerintahan, mulai dari tingkat atas hingga bawah, khususnya di pemerintahan desa. Ketidakharmonisan ini menghambat tercapainya musyawarah mufakat yang seharusnya menjadi tujuan utama dalam pengambilan keputusan. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan komunikasi dan musyawarah yang intensif serta efektif di tingkat desa. Hal ini tidak hanya akan membantu meredakan ketegangan yang ada, tetapi juga menciptakan ruang untuk saling mendengarkan, menghargai perspektif yang berbeda, dan pada akhirnya mendorong kolaborasi yang lebih baik di antara semua pihak yang terlibat. Dengan pendekatan yang lebih inklusif, diharapkan musyawarah mufakat dapat tercapai, sehingga meningkatkan kualitas keputusan yang diambil untuk kemajuan desa.

Sekian dan Terimakasih