Global searching is not enabled.
Skip to main content
Forum

Forum Diskusi materi Konsep dan praktik kebijakan investasi dalam Islam

ELY INDRIYANA SAFITRI /// 22.0102.0047 /// UNIMMA

ELY INDRIYANA SAFITRI /// 22.0102.0047 /// UNIMMA

by ELY INDRIYANA SAFITRI - Number of replies: 0

KONSEP DAN PRAKTIK KEBIJAKAN INVESTASI DALAM ISLAM 

Dalam perspektif Islam, investasi identik dengan kegiatan berbasis mudharabah, yaitu memudharabahkan dana dari pemilik modal (Shahibul Maal) kepada pelaku usaha (Mudharib). Seperti dapat digambarkan dengan Indri akan berinvestasi seperti Saham, Sukuk, Reksadana, Emas namun berinvestasinya ditempat yang syariah karena jika kita berinvestasi ke syariah maka hasil/keuntungan yang kita dapatkan itu bersifat halal dan sesuai dengan prinsip syariah. 

Prinsip - Prinsip Ekonomi Islam Dalam Investasi

  1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram.
  2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi 
  3. Keadilan pendistribusian kemakmuran 
  4. Transaksi dilakukan atas dasar Ridha dan Ridha 
  5. Tidak ada unsur riba, Mastur dan gharar 

Bisa jelaskan dengan seperti kita sedang bekerja diusahakan kita bekerja dengan bersaing secara sehat, tidak menyakiti lawan dagang kita dan tidak mencari keuntungan yang berlebihan karena rezeki sudah diatur oleh Allah dan Allah tidak menyukai orang orang yang bertindak curang atau dzalim. 

Manajemen Investasi Dalam Islam 

  1. Melakukan screening objek investasi 
  2. Menentukan tujuan investasi 
  3. Analisis sekuritas 
  4. Pembentukan portofolio
  5. Melakukan revisi portofolio
  6. Evaluasi kinerja portofolio 

Ragam Investasi Syariah : 

Menurut Jangka Waktu 

  1. Investasi jangka pendek yaitu 6 bulan - 1 tahun
  2. Investasi jangka menengah yaitu 1 - 3 tahun
  3. Investasi jangka panjang >3 - 5 tahun 

Menurut Potensi Resiko 

  1. Investasi resiko rendah yaitu deposito
  2. Investasi resiko menengah yaitu obligasi syariah
  3. Investasi resiko tinggi yaitu saham atau Reksadana 

Menurut pola Investor 

  1. Investasi tidak langsung yaitu pemilik modal dan pengelola bisnis tidak langsung berhubungan dalam melakukan kesepakatan kerjasama investasi
  2. Investasi langsung yaitu pemilik dana dan pengelola bisnis langsung berhubungan melakukan kesepakatan kerjasama investasi