Global searching is not enabled.
Skip to main content
Forum

Forum Diskusi materi Konsep dan praktik kebijakan investasi dalam Islam

Aisyah Ayu Syaharani 2201020014

Aisyah Ayu Syaharani 2201020014

by AISYAH AYU SYAHARANI - Number of replies: 0

Bitcoin dianggap mengandung gharar atau ketidakpastian karena:

1. Nilainya sangat fluktuatif dan tidak stabil, sehingga dianggap sebagai spekulasi yang mendekati perjudian (maysir).

2.Tidak ada aset nyata atau jaminan di balik Bitcoin, sehingga dinilai tidak memenuhi prinsip barang yang memiliki nilai intrinsik dalam transaksi.

4.Bitcoin tidak dianggap sebagai mata uang yang sah karena tidak dikeluarkan oleh otoritas pemerintah.

5. Dalam hukum Islam, transaksi moneter seharusnya melibatkan mata uang yang memiliki legitimasi, nilai stabil, dan diakui secara hukum

Sukuk adalah instrumen keuangan syariah yang setara dengan obligasi dalam sistem keuangan konvensional. Sukuk dirancang untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum Islam (syariah), yang melarang bunga (riba), spekulasi (gharar), dan investasi dalam aktivitas haram.