Dalam islam, harta diperoleh melalui bekerja atau berkarya untuk menghasilkan sesuatu yg mempunyai nilai ekonomi, bukan dilahirkan dari harta. Investasi mengandung hubungan antara keuntungan yang diharapkan dan resiko yang dihadapi. Investasi identik dengan mudhrabah (muthlaqah dan muqayyadah).
Prinsip ekonomi islam dalam investasi yaitu tidak mencari rizki pada hal yg haram, tidak mendzalimi dan tidak dizalimi, tidak ada unsur riba, masyir, dan gharar, keadilan pendistribusian, transaksi dilakukan atas sama smaa ridho.
Investasi syariah memiliki 2 sektor yaitu sektor rill syariah ( investasi dalam bentuk barang berharga) dan investasi dalam sektor keuangan syariah( yang dilakukan pada perbankan syariah dan pasar modal syariah)