Investasi syariah: investasi yang dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam, yang bertujuan untuk menghindari riba,spekulasi dan berbagai bisnis yang tidak sesuai dengan syariah
Larangan Riba: Investasi tidak boleh melibatkan riba (bunga). Keuntungan harus diperoleh dari aktivitas yang nyata, bukan dari keuntungan atas pinjaman uang.
Larangan Gharar (Ketidakpastian): Investasi harus jelas dan transparan. Tidak boleh ada ketidakpastian yang signifikan, seperti spekulasi berlebihan atau praktik perjudian.
Kepatuhan pada Etika Islam: Investasi harus dilakukan pada sektor atau proyek yang halal (diperbolehkan). Misalnya, investasi di industri alkohol, perjudian, atau produk haram lainnya tidak diperbolehkan.
Berbasis Kemitraan (Mudharabah dan Musyarakah): Model investasi sering berbentuk kemitraan di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, seperti dalam konsep mudharabah (kemitraan modal) atau musyarakah (kerja sama usaha).
Keuntungan yang Adil: Keuntungan investasi harus adil dan diperoleh melalui usaha yang sah, sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan tanggung jawab sosial.
Kesejahteraan Sosial: Investasi dalam Islam juga mendorong tujuan sosial, seperti meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah konsentrasi kekayaan hanya pada sekelompok kecil orang.