Investasi dalam perspektif syariah adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah, di mana umat islam mendukung perekonomian dengan menggunakan hartanya untuk investasi.
Perbedaan Investasi, Menabung, dan Bisnis, yaitu investasi mempunyai tujuan untuk mengembangkan harta, sedangkan menabung adalah mengamankan dana, dan bisnis adalah mengelola modal untuk menghasilkan keuntungan.
Investasi dalam islam identik dengan skema Mudharabah, di mana shahibul maal (pemilik dana) menyediakan dana dan midharib (pengelola dana) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. keuntungan dibagi bersama, dan ketugian yang bukan karena kelalaian mudharib akan ditanggung oleh pengelola.
Prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi adalah prinsip muamalah yang berarti rizki yang halal, tidak mendzalimi, keadilan pendistribusian, transaksi atas dasar ridha sama ridha, dan terbebas dari riba, maysir, dan gharar.
Metode penilaian konvensional terdiri dari metode payback, Accountains rate of return (ARR), Discounted cash flow rate of return (DCFR), Net present value (NPV), dan Machinery and allied product institute (MAPI).
Jangka pendek dalam investasi yaitu 6 bulan - 1 tahun. Jangka menengah yaitu 1-3 tahun. Dan jangka panjang dalam investasi yaitu lebih dari 3 atau 5 tahun.