Investasi yang sesuai dengan syariah harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, memiliki persepsi positif di masyarakat, dan memberikan manfaat bagi umat Muslim serta negara. Hal ini menunjukkan bahwa investasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga pada dampak sosial yang positif.
Dalam perspektif Islam, investasi sering kali diidentikkan dengan mudharabah, yaitu suatu bentuk kerjasama di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya mengelola usaha (mudharib). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal jika tidak disebabkan oleh kelalaian pengelola. Ini menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam transaksi.
Investasi dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan ajaran bahwa harta yang dimiliki seharusnya digunakan untuk kesejahteraan bersama, dan investasi dapat menjadi sarana untuk mengurangi penderitaan masyarakat.
Manajemen investasi dalam Islam melibatkan beberapa tahapan, mulai dari screening objek investasi untuk memastikan tidak ada unsur haram, menentukan tujuan investasi, analisis sekuritas, hingga evaluasi kinerja portofolio. Proses ini bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan sambil meminimalkan risiko.