Investasi adalah suatu tindakan di mana seorang individu akan mengeluarkan hartanya kepada suatu lembaga atau organisasi yang akan mengelola dana tersebut dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Investasi dalam konsep syariah ini berbeda dengan konsep investasi biasa yang dilakukan pada umumnya, perbedaannya terletak pada penerapan kesesuaian syariah yang tentunya menghindari spekulasi dan ketidakpastian atau gharar. Dalam Islam, unsur gharar ini dilarang dalam bentuk transaksi apapun karena dapat menimbulkan kezaliman kepada pihak yang terkait dan akan menimbulkan kerugian. Investasi yang dianjurkan oleh Islam adalah investasi yang harus sesuai dengan prinsip syariah.
Investasi, menabung dan berbisnis memiliki pengertian yang berbeda-beda. Investasi bertujuan untuk mengembangkan hartanya dengan risiko yang diperhitungkan, sedangkan menabung adalah menyimpan harta yang tidak akan menimbulkan resiko yang siginfikan, yang terakhir bisnis bertujuan untuk memproduksi suatu produk yang nantinya akan mendapat keuntungan dari penjualan tersebut, namun bisnis juga mempunyai kemungkinan untuk mengalami kerugian.
Dalam Islam, investasi syariah terdapat akad yang dapat menjadikan landasan pernyataan yang sah sesuai syariah untuk melakukan investasi. Akad Mudharabah yaitu akad dimana pemiliki modal akan memberikan hartanya atau mendanai kegiatan yang akan dikelola oleh penerima modal untuk mengembangkan suatu bisnis atau usaha, nantinya keuntungan tersebut akan dibagi sesuai dengan proporsi presentase yang sudah disepakati di awal, namun apabila terjadi kerugian maka pemilik modal akan menanggung kerugian jika tidak ada kelalaian dari pengelola modal, dan sebaliknya jika terjadi kelalaian dari pengelola, maka penerima modal (pengelola) akan ikut menanggung kerugian yang terjadi.
Selanjutnya mengenai prinsip ekonomi Islam dalam melakukan investasi yang sesuai prinsip syariah maka ada beberapa prinsip yang perlu diterapkan:
1. harta yang di investasikan harus halal, dan jelas asalnya darimana sumbernya.
2. investasi syariah menghidari praktik yang zalim dan menzalimi
3. pendistribusian keuntungan harus adil
4. investasi dilakukan dengan kedua belah pihak dengan sama sama ridha
5. tidak ada unsur riba, gharar dan masyir.
Saat berinvestasi sebaiknya merencanakan terlebih dahulu dan mengevaluasi berdasarkan kebutuhan dan keuntungan yang ingin dicapai. Maka dari itu perlu mempertimbangkan berapa lama akan menanamkan investasi, apakah investasi tersebut sudah minim dari unsur yang di larang dalam syariah, serta mempertimbangkan risiko yang nanti akan diterima, sehingga keputusan investasi dapat menghasilkan praktik investasi yang sesuai dengan prinsip syariah