kebijakan investasi dalam Islam menekankan pada investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini berarti investasi harus bebas dari unsur haram seperti riba, gharar, dan maysir.
Investasi syariah melibatkan kriteria tertentu, seperti memastikan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam bisnis yang dilarang dan memiliki reputasi baik. Salah satu model yang umum digunakan adalah mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha, dengan pembagian keuntungan yang adil.
Prinsip ekonomi Islam juga mengharuskan bahwa semua transaksi dilakukan dengan keadilan, transparansi, dan kesepakatan yang saling menguntungkan. Selain keuntungan finansial, investasi dalam Islam juga bertujuan untuk memberikan manfaat sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.