Ar Raafi Luhur Saputra, 22.0102.0009
Investasi dalam perspektif syariah adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Ada perbedaan antara investasi, menabung dan bisnis. Untuk investasi itu sendiri merupakan hubungan antara keuntungan yang diharapkan dan risiko yang akan dihadapi, menabung merupakan kegiatan mengamankan dana agar dana tidak mengalami pengurangan jumlah pokok dan bisnis adalah aktivitas di mana pemilik modal akan mengelola dananya sendiri ataupun dibantu orang lain. investasi dalam perspektif Islam dalam pandangan fiqih, investasi identik dengan skema mudharabah di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha, nah transaksi mudharabah tersebut harus memenuhi rukun :
1. pelaku yaitu shahibul maal
2. objek mudharabah
3. nisab keuntungan
4. ijab dan qabul
Ada beberapa prinsip ekonomi Islam dalam investasi yaitu Rizki harus halal baik dari sumber dan pemanfaatannya, tidak menzolimi dan tidak dizolimi, keadilan pendistribusian kemakmuran, transaksi dilakukan atas dasar ridho sama ridho dan tidak ada unsur riba. Adapun sektor investasi Syariah yaitu investasi dalam sektor riil syariah dan juga investasi dalam sektor keuangaan syariah