Dalam materi ini dibahas mengenai investasi dalam prespektif syariah adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah, dimana umat islam sangat mendukung perekonomian yang menggunakan hartanya untuk investasi. Investasi bertujuan untuk mengembangkan harta yang dimiliki dengan mengandung beberapa hal seperti tujuan spesifik, jumlah dana terukur, jangka waktu jelas, ada instrumen, dan ada strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Investasi sendiri memiliki atau mengandung adanya hubungan antara keuntungan yang diharapkan dan risiko yang akan dihadapi.
Prinsip syariah menganut prinsip muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi, yaitu:
1. Rizki harus halal baik dari sumber, zat, dan pemanfaatannya
2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
3. Keadilan pendistribusian kemakmuran
4. Transaksi dilakukan atas dasar ridho sama ridho
5. Tidak ada unsur riba, maysir, dan gharar
Maka dari itu dalam investasi yang mengacu pada hukum syariah islam tidak diperbolehkan dilakukan untuk jenis industri yang menggunakan kegiatan yang diharamkan oleh islam.