Dini Fitriani (230111002) Universitas Muhammadiyah Cirebon
Investasi dalam Islam mengikuti prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi). Jenis investasi yang meliputi:
- Sektor Riil: Perdagangan, manufaktur, pertanian, dan properti yang halal.
- Pasar Modal Syariah: Saham dan obligasi perusahaan yang menjalankan bisnis halal.
- Sukuk: Surat utang syariah yang mewakili kepemilikan aset tertentu.
- Wakalah: Perjanjian kerja sama dengan prinsip bagi hasil.
Contoh praktik investasi syariah:
- Perbankan Syariah: Menggunakan skema bagi hasil atau bagi risiko, bukan bunga.
- Reksa Dana Syariah: Investasi kolektif yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
- Asuransi Syariah: Premi digunakan untuk dana tabarru' (bantuan) bagi pemegang polis yang mengalami musibah.
Investasi syariah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta menjamin kehalalan.