Investasi syariah merupakan kegiatan ekonomi untuk mengembangkan harta sesuai dengan syariah. Berbeda dari menabung (mengamankan dana) dan bisnis (mengelola dana)
Kriteria Investasi syariah :
1. Tidak melibatkan aktivitas yang di larang syariah (judi, riba, gharar, dll.).
2. Emiten harus memenuhi rasio keuangan tertentu :
- utang berbasis bunga ≤45% dari total aset.
- pendapatan tidak halal ≤10% dari total pendapatan.