Di dalam bab ini memuat sebuah materi mengenai investasi yang baik menurut agama Islam investasi di sini itu seperti halnya kita menabung ke sebuah perusahaan Tetapi banyak orang yang berinvestasi itu tidak sesuai dengan perspektif Syariah karena mereka memikirkan sebuah keuntungan yang lebih besar dan dengan mudah mendapatkannya mungkin zakat ini juga termasuk dalam investasi sebagian hartanya tetapi jika berinvestasi dengan zakat kita akan mendapatkan balasan dari hal yang kita keluarkan itu di akhirat sedangkan yang diinginkan sama banyaknya manusia itu berinvestasi yang di mana dia mengembangkan uangnya dari yang semula misalnya 100.000 menjadi lebih banyak. Ada beberapa perbedaan antara investasi menabung dan bisnis investasi bisnis adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk mengembangkan harta yang kita miliki Dan Aktivitas investasi ini mengandung sebuah tujuan spesifik jumlah dana terukur dan jangkauan yang jelas investasi di sini adalah sebuah hubungan antara keuntungan yang diharapkan dan risiko yang akan dihadapi jadi ketika kita berinvestasi Kita juga harus mau menanggung resiko-resiku yang mungkin akan terjadi atas investasi kita sedangkan menabung Ini adalah sebuah kegiatan yang mengamankan dana agar dana itu tidak mengalami pengurangan jumlah pokok dan hadis ini akan ditabungkan di bank dan akan menambah atau mendapatkan bonus kalau di bank konvensional Itu namanya bunga sedangkan di bank syariah itu sebuah bonus yang akan menambah uang pokok kita nah di dalam menabung disini memiliki resiko yang sangat relatif kecil bahkan tidak beresiko karena jumlah pokok kita itu tidak akan hilang nah sedangkan bisnis adalah sebuah aktivitas di mana seorang pemilik modal ini akan mengelola dananya sendiri ataupun dibantu orang lain di dalam bisnis ini juga sama terus ini juga akan mengalami resiko kerugian. Investasi Syariah ini terdapat di pasar modal Syariah Indonesia baik itu yang tercatat di BEI ataupun tidak ini dimasukkan ke dalam daftar efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK secara berkala dan setiap bulan Mei dan November. Dari hasil materi yang telah sampai ia pelajari dalam buku modul ini investasi ini identik dengan skema mudharabah di mana pihak pertama ini akan menyediakan dana dan pihak kedua ini akan bertanggung jawab atas pengelolaan usahanya Nah dari keuntungan hasil usaha ini dibagi bersama sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sejak awal dan kerugian yang disebabkan bukan karena kelalaian motorik maka kerugian ini akan ditanggung oleh pengelola mudharabah selain berbasis keuntungan dia juga mengedepankan aspek sosialnya. Investasi yang mengacu pada hukum syariah ini tidak boleh dilakukan untuk jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan pembelian saham pabrik minuman keras pembangunan penginapan prostitusi dan lainnya ini bertentangan dengan syariat adalah yang diharamkan semua transaksi yang terjadi di Bursa Efek harus atas dasar Suka Sama Suka tidak ada unsur pemaksaan tidak ada pihak yang dizalimi dan menzalimi seperti goreng menggoreng saham nah di dalam investasi Syariah di sini juga tidak ada unsur riba dan tidak bersifat spekulatif atau Budi dan semua transaksi harus transparan Jadi mungkin perbedaan dari investasi Syariah dengan investasi pada umumnya seperti di banyaknya aplikasi-aplikasi yang sekarang ini lagi beredar itu mungkin kalau investasi Syariah di sini lebih ke mengedepankan nilai Syariah jadi tidak ada nilai-nilai atau unsur-unsur riba di dalamnya nah sedangkan investasi yang mungkin tersebar luas di sini seperti yang ada di aplikasi-aplikasi itu mungkin mengandung riba, riba itu akan ditanggung manusia di akhirat nanti jadi untuk hidup yang lebih baik sebaiknya kita untuk menghindari riba baik itu ketika kita meminjam dana ataupun kita berinvestasi itu kita menghindari Apa itu riba.
LMS-SPADA INDONESIA