Dalam materi yang mengenai kebijakan investasi dalam syariah ini kita mengetahui bahwa dalam syariah islam dilarang untuk melakukan investasi yg untuk hasil investasinya sendiri belum pasti karena hal tersebut dianggap haram dalam islam karena mengandung unsur ketidakpastian. investasi alternatif yang dapat digunakan dengan mengandung unsur syariah islam diantaranya yaitu seperti obligasi syariah islam maupun reksadana syariah karena didalamnya kita mengetahui nonimal maupun persentase hasil keuntungan yang akan kita dapat dalam melakukan investasi tersebut, serta mengetahui resiko yang akan kita dapat didalamnya, dengan artian lain investasi yang mengandung unsur syariah ini bersifat pasti dan menghindari dari spekulasi yang berlebihan.
LMS-SPADA INDONESIA