UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial untuk karyawan shit dan non shift. Semua pekerja berhak mendapat jaminan sosial seperti tunjangan, fasilitas, dan BPJS, tetapi karyawan non shift mendapatkan hari libur pada hari Minggu dan hari besar dengan ketentuan jam kerja yang telah ditentukan sesuai dalam pasal 79, dan karyawan shift dibagi sesuai jumlah shift pada perusahaan sesuai pasal 77 dan 78.
Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
oleh YASHIKHA BRILLIANT FAUSTINA -
Jumlah balasan: 0