UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara spesifik membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Namun, perbedaan perlakuan lebih sering terkait dengan kompensasi tambahan daripada aspek jaminan sosial.
-
Jaminan Sosial:
Semua karyawan, baik shift maupun non-shift, memiliki hak yang sama atas program jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) sesuai Pasal 99 dan 100. Hak ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kesehatan. -
Kompensasi Tambahan untuk Karyawan Shift:
Untuk karyawan shift, terutama yang bekerja pada malam hari (22.00–06.00), UU mengatur kewajiban pemberian kompensasi berupa upah lembur dan uang shift malam sesuai Pasal 78 dan 85. Ketentuan ini bertujuan melindungi kesehatan dan kesejahteraan pekerja shift.