Diskusi

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

by NASWA AIDA NUR MAGHFIRA -
Number of replies: 0

Perbedaan jaminan sosial antara karyawan shift dan karyawan non-shift diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mencakup berbagai aspek terkait jam kerja, hak-hak pekerja, dan perlindungan sosial.

Jaminan Sosial untuk Shift Karyawan

1. Jam Kerja dan Lembur Karyawan yang bekerja dalam sistem shift wajib mengikuti ketentuan jam kerja yang ditetapkan, yaitu maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika mereka bekerja lebih dari batas tersebut, mereka berhak atas upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karyawan shift juga memiliki hak untuk mendapatkan waktu istirahat yang cukup, yaitu minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut

2. Perlindungan Khusus Karyawan yang bekerja pada shift malam (antara pukul 23.00 hingga 07.00) mendapatkan perlindungan tambahan. Undang-Undang mengatur bahwa pekerja perempuan yang berusia di bawah 18 tahun dan hamil tidak boleh bekerja pada jam-jam tersebut. Selain itu, perusahaan wajib memastikan bahwa lingkungan kerja aman dan sehat untuk karyawan shift malam, mengingat risiko kesehatan yang lebih tinggi pada jam kerja tersebut.

3. Kesetaraan dan Keadilan Perusahaan diwajibkan untuk menerapkan sistem pembagian shift secara adil, sehingga semua karyawan mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja di semua jenis shift (pagi, siang, malam) secara bergantian. Hal ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi dan memastikan kesejahteraan seluruh pekerja.

Jaminan Sosial untuk Karyawan Non-Shift

1. Jam Kerja Reguler Karyawan non-shift biasanya bekerja dalam jam kerja reguler, yaitu 8 jam sehari selama 5 hari kerja atau 7 jam sehari selama 6 hari kerja. Mereka juga berhak atas waktu istirahat yang sama dengan shift karyawan, namun tidak terikat pada ketentuan khusus terkait pergantian shift.

2. Hak Lembur Seperti halnya karyawan shift, karyawan non-shift juga berhak atas upah lembur jika mereka diminta untuk bekerja melebihi batas waktu kerja yang telah ditentukan. Namun, mereka tidak memiliki risiko kesehatan tambahan yang terkait dengan pekerjaan malam.

3. Perlindungan Umum Karyawan non-shift dilindungi oleh undang-undang dalam hal hak cuti, jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja. Namun, mereka tidak memerlukan perlindungan tambahan terkait dengan risiko kesehatan akibat kerja malam seperti shift karyawan.