Diskusi

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

by MIRANDA NADAR AYU -
Number of replies: 0

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift, karena keduanya memiliki hak yang sama atas BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan perlindungan lainnya. Perbedaannya terletak pada pengaturan jam kerja dan kompensasi. Karyawan shift, yang sering bekerja di luar jam biologis normal, berhak atas upah lembur jika melebihi 7-8 jam kerja per hari dan biasanya mendapatkan tunjangan shift atau pemeriksaan kesehatan tambahan. Selain itu, hak istirahat mingguan dan cuti tahunan tetap berlaku, tetapi perusahaan harus memastikan waktu istirahat cukup di antara pergantian shift untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.