Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

by MASAYU RAHMADANI -
Number of replies: 0

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara umum memberikan jaminan sosial yang sama bagi semua pekerja, termasuk karyawan shift dan non-shift. Artinya, baik karyawan yang bekerja secara bergilir (shift) maupun yang bekerja dengan jam kerja tetap (non-shift) berhak atas jenis-jenis jaminan sosial yang sama, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan.