UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara umum memberikan jaminan sosial yang sama bagi semua pekerja, termasuk karyawan shift dan non-shift. Artinya, baik karyawan yang bekerja secara bergilir (shift) maupun yang bekerja dengan jam kerja tetap (non-shift) berhak atas jenis-jenis jaminan sosial yang sama, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan.
LMS-SPADA INDONESIA