Jaminan sosial untuk karyawan shift dan non shift berdasarkan uu no. 13 pasal 78 dan 79 adalah memilki hak atas jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan jam istirahat. Jaminan sosial untuk karyawan shift berdasarkan pasal 78 yaitu pengusaha wajib memberikan upah lebih jika jam kerja melebihi waktu. Sedangkan pekerja non shift berdasarkan pasal 79 yaitu karyawan diberi waktu cuti atau libur panjang sekurang kurangnya 2 bulan.
Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
oleh ZAITUN ALFIYAH -
Jumlah balasan: 0