Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

by AURALLY ZULVA DWI SHAFIRA -
Number of replies: 0

Baik karyawan shift maupun non-shift berhak atas jaminan sosial yang sama menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya, baik karyawan shift maupun non-shift berhak atas jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kesehatan.