Baik karyawan shift maupun non-shift berhak atas jaminan sosial yang sama menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya, baik karyawan shift maupun non-shift berhak atas jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kesehatan.
Baik karyawan shift maupun non-shift berhak atas jaminan sosial yang sama menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artinya, baik karyawan shift maupun non-shift berhak atas jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan kesehatan.