Diskusi

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

by STEPHANIE GLORIA ANGELISTA -
Number of replies: 0

Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia mengatur hak-hak tenaga kerja, termasuk jaminan sosial. UU ini tidak secara eksplisit membedakan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non shift. Namun perbedaan pola kerja dapat mempengaruhi pelaksanaan atau manfaat yang diterima karyawan, terutama terkait kompensasi tambahan untuk resiko kerja dan layanan kesehatan. perusahaan wajib memastikan seluruh karyawan mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku