Diskusi

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

oleh CINDY DIAN KESUMA -
Jumlah balasan: 0

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada perbedaan spesifik dalam hal jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Semua pekerja, baik yang bekerja dalam sistem shift maupun non-shift, memiliki hak yang sama atas jaminan sosial, seperti yang diatur dalam undang-undang, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Perbedaan yang mungkin muncul biasanya berkaitan dengan aspek pengupahan atau hak lain yang berhubungan langsung dengan pola kerja, seperti uang lembur atau insentif khusus bagi karyawan shift yang bekerja pada malam hari, sesuai Pasal 78 dan 85 UU Ketenagakerjaan. Namun, dalam konteks jaminan sosial, hak tersebut bersifat universal dan tidak bergantung pada sistem kerja shift atau non-shift.