Dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jaminan sosial bagi karyawan, baik yang bekerja dengan sistem shift maupun non-shift, pada dasarnya memiliki prinsip yang sama, yaitu memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan karyawan. Namun, ada beberapa perbedaan yang terkait dengan kondisi kerja masing-masing. Karyawan shift, yang bekerja di luar jam kerja normal atau pada waktu malam, berhak mendapatkan jaminan sosial tambahan, seperti upah lembur jika bekerja lebih dari waktu yang ditentukan, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih spesifik, mengingat dampak fisik dan psikis akibat bekerja dalam sistem shift. Mereka juga perlu mendapatkan perhatian lebih terhadap kondisi kesehatan, mengingat pola tidur yang terganggu dan potensi masalah kesehatan lainnya. Sementara itu, karyawan non-shift yang bekerja pada jam kerja normal tetap berhak atas jaminan sosial, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun mereka tidak menerima upah lembur karena bekerja sesuai jam kerja standar. Meskipun demikian, baik karyawan shift maupun non-shift memiliki hak yang sama atas jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja serta jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan utama terletak pada tunjangan lembur dan penyesuaian perlindungan kesehatan yang lebih intensif untuk karyawan shift yang bekerja dalam kondisi waktu yang lebih berat.
Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
by KENES AULYA HAPSARI -
Number of replies: 0