Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara khusus membedakan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift. Semua karyawan, baik yang bekerja dengan sistem shift maupun non-shift, memiliki hak yang sama atas jaminan sosial, seperti yang diatur dalam Pasal 99 dan 100, yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Namun, pekerja shift, terutama yang bekerja pada malam hari, lebih rentan terhadap risiko kesehatan dan keselamatan akibat pola kerja yang tidak teratur. Oleh karena itu, perusahaan wajib memberikan perlindungan tambahan sesuai Pasal 86 ayat (2), yang mengharuskan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu, Pasal 76 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa pekerja shift malam berhak atas tambahan kompensasi atau insentif, yang dapat mendukung kesejahteraan mereka. Secara keseluruhan, meskipun hak atas jaminan sosial berlaku sama untuk semua pekerja, perusahaan perlu memperhatikan kebutuhan khusus pekerja shift untuk memastikan perlindungan yang optimal.